Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Hari Ini Naik jadi 11%

Reporter : Alfi Salima Puteri
Jumat, 1 April 2022 16:36
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Hari Ini Naik jadi 11%
Kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dream - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022. Dengan penyesuaian tarif PPN ini akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

1 dari 3 halaman

“ Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, 22 Maret 2022.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak.

2 dari 3 halaman

Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dipungut PPN.

Tangkapan Layar Akun Instagram @ditjenpajakri

3 dari 3 halaman

Selanjutnya, berikut adalah daftar barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN.

Tangkapan Layar Akun Instagram @ditjenpajakri

Beri Komentar