© MEN
Dream - Kendaraan bermotor bekas kini resmi dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari harga jual. Namun aturan ini hanya dikenakan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan terhadap individu yang menjalankan transaksi jual beli mobil.
Ketentuan pengenaan PPN ini diberlakukan sejak Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor menjelaskan penetapan PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas.
" Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ungkap Neilmadrin dalam rilisnya, Selasa, 12 April 2022.
Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual ini hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.
“ Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelas Neilmadrin.
Neilmadrin menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang