Bali (Shutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata, secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan pungutan berlaku hanya satu kali selama turis asing berlibur di Bali dengan nominal Rp150 ribu. Pungutan tersebut hanya menargetkan wisatawan asing dan untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
" Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD 10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 12 Juli 2023.
Penerapan pungutan bagi wisatawan asing ini akan berjalan pada tahun 2024 karena masih memerlukan transisi.
“ Perlu waktu transisi, diterapkan baru 2024," ungkapnya.
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan atau perlindungan kebudayaan dan lingkunan alam, serta pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
" Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Pembangunan infrastruktur prioritas daerah akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana.
Selain itu, Koster juga menyakini jika diterapkan, pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Tetapi dia menilai wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.
" Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," ujarnya.
Advertisement
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
BCA dan Entitas Raih Laba Bersih Rp43,4 Triliun hingga Kuartal III 2025
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar