Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @smindrawati
Dream - Pemeritah menetapkan porsi pemanfaatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan perluasan kriteria penerima ditetapkan minimal 40 persen. Namun alokasi pemanfaatannya nantinya bisa dijalankan secara fleksibel.
Ketetapan porsi pemanfaatan Dana Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Ketetapan ini dibuat dari hasil kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD) Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fleksibilitas diberikan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa. Rambu yang dimaksud adalah tetap melindungi rakyat yang paling rentan miskin.
Sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan, Kemeterian Keuanga juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa di setiap desa.
" Meskipun Perpres-nya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” ungkap Sri Mulyani pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin, 24 Januari 2022.
Fleksibilitas penggunaan BLT Desa yang diberikan pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Wali Kota. Untuk penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda).
Keterlibatan bupati atau wali kota ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.
“ Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke presiden atau ke saya,” tegasnya.
Sri Mulyani berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT Desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.
APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif pandemi Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar.(Sah)
Nyeri Dada Sebelah Kanan, Cari Tahu Beberapa Pemicunya
Jangan Salah Pilih, Perhatikan Hal Ini Saat Membeli Telur
TikToker Tiru Gaya Kim Kardashian Saat Berbalut Balenciaga
Inspirasi Outfit Stylish dengan Kulot, Tiru Gaya Fashion Influencer Ini Yuk
Doa Diberi Kemudahan saat Ujian, Lengkap dengan Tips agar Lulus
120 Caption Instagram Paling Lucu dan Menggelitik, Dijamin Bikin Followers Ngakak
Sederet Fakta Dibalik Pengecatan Gedung Kura-kura yang Telan Dana Miliaran Rupiah - DreamID
130 Kata-Kata Sabar dalam Menghadapi Cobaan dan Masalah, Bikin Hatimu Tenang
112 Kata-Kata Sedih untuk Ibu yang Menyentuh Hati, Bikin Terharu
110 Kata-Kata Motivasi Saat Kecewa pada Keadaan, Pasangan & Sahabat, Ngena Banget
Sosok Rifdah Farnidah, Wanita Indonesia Juara 1 Hafalan Alquran 30 Juz Tingkat Dunia
Lapar Tapi Bingung Lauk Buat Makan? Kelezatan Ayam Rica-Rica Ini Patut Dicoba