Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @smindrawati
Dream - Pemeritah menetapkan porsi pemanfaatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan perluasan kriteria penerima ditetapkan minimal 40 persen. Namun alokasi pemanfaatannya nantinya bisa dijalankan secara fleksibel.
Ketetapan porsi pemanfaatan Dana Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Ketetapan ini dibuat dari hasil kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD) Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fleksibilitas diberikan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa. Rambu yang dimaksud adalah tetap melindungi rakyat yang paling rentan miskin.
Sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan, Kemeterian Keuanga juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa di setiap desa.
" Meskipun Perpres-nya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” ungkap Sri Mulyani pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin, 24 Januari 2022.
Fleksibilitas penggunaan BLT Desa yang diberikan pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Wali Kota. Untuk penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda).
Keterlibatan bupati atau wali kota ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.
“ Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke presiden atau ke saya,” tegasnya.
Sri Mulyani berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT Desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.
APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif pandemi Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib