Sukuk Linked Wakaf Digunakan untuk Rumah Korban Gempa

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 12 Oktober 2018 06:30
Sukuk Linked Wakaf Digunakan untuk Rumah Korban Gempa
Sukuk linked wakaf tak lama lagi akan menyapa masyarakat Indonesia.

Dream – Tak lama lagi, pemerintah Indonesia akan merilis sukuk linked wakaf. Instrumen keuangan syariah yang akan diluncurkan pada 14 Oktober ini akan digunakan untuk membangun rumah murah bagi korban bencana gempa Lombok dan Palu.

Dikutip dari Salaam Gateway, Kamis 11 Oktober 2018, Direktur Eksekutif Wakaf Al Azhar, Nanda Putra Setiawan, mengatakan pihaknya bersama dengan sebelas institusi lain membentuk Forum Wakaf Produktif. Forum ini berperan sebagai mitra Badan Wakaf Indonesia dan akan menjadi distributor manfaat sukuk kepada pihak yang membutuhkan.

Menurut Nanda, angka indikatif sukuk linked wakaf yang akan dikeluarkan sebesar Rp100 miliar. Tenornya selama 5 tahun dan memiliki imbal hasil 7,75 persen—8 persen per tahun.

“ Jika dibandingkan dengan sukuk yang biasa dikeluarkan pemerintah, yaitu Rp10 triliun-Rp14 triliun, angkanya sangat kecil,” kata dia kepada Salaam Gateway.

Nanda mengatakan, angkanya kecil karena proyek ini merupakan sukuk pertama yang bertautan dengan wakaf. Investor masih awam tentang sukuk linked waqaf.

“ Meskipun demikian, kalau sukuknya kelebihan permintaan, kami akan menerbitkan seri yang lebih besar,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Sudah Bebas Pajak, Terjangkau Pula

“ Investor” wakaf tunai, tambah Nanda, bisa membeli sukuk ini mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 miliar. Wakaf tunai ini merupakan instrumen keuangan syariah di bidang sosial yang utamanya untuk mendukung kegiatan sosial.

Wakaf tunai ini nantinya akan digunakan untuk membeli sukuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Dikatakan bahwa marjin sukuk linked wakaf ini sebesar 8 persen per tahun atau sekitar Rp8 miliar. Nah, uang ini akan bisa membangun seribu rumah per tahun. Berdasarkan informasi, biaya konstruksi rumah diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Kabar baiknya, sukuk ini juga bebas pajak. Biasanya sukuk dikenakan pajak 15 persen.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam T. Saptono, mengatakan peluncuran sukuk bertautan wakaf ini merupakan salah satu upaya untuk menggenjot wakaf tunai.

Sekadar informasi, wakaf tunai ini pertama kali “ menyapa” masyarakat Indonesia pada tahun 2010. Ketika itu, wakaf ini diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sampai akhir Maret 2018, jumlah wakaf tunai yang terkumpul mencapai Rp199 miliar.

Beri Komentar