Sumber-Sumber Hukum Islam: Kedudukan dan Fungsi Sunah terhadap Al-Quran

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 9 Desember 2021 10:00
Sumber-Sumber Hukum Islam: Kedudukan dan Fungsi Sunah terhadap Al-Quran
Sunah menempati posisi ke dua setelah Al-Quran.

Dream – Dalam Islam terdapat sumber-sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, sunah, ijma, dan qiyas. Al-Quran menempati kedudukan paling utama karenakan Al-Quran merupakan wahyu dari Allah SWT yang sudah dijamin kebenaran dan keutuhannya. Al-Quran inilah yang menjadi pedoman bagi umat Islam di dunia serta berisi kaidah dan hukum Islam yang sifatnya universal atau umum.

BACA JUGA: Ketahui kitab suci umat islam beserta fungsi dan makna surahnya

Sedangkan sumber hukum Islam yang ke dua ditempati oleh sunah Nabi SAW. Di mana sunah adalah sikap, tindakan, ucapan, dan cara Nabi Muhammad SAW dalam menjalani kehidupannya. Dari sunah-sunah Nabi inilah yang kemudian dikumpulkan menjadi hadis Nabi saw.

Dalam penjelasan kali ini akan dibahas terkait sumber-sumber hukum Islam yang berupa sunah. Bagaimana sebenarnya kedudukan sunah terhadap Al-Quran dan apa fungsi sunah terhadap Al-Quran. Berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Pengertian Sunah

Pengertian Sunah

Dikutip dari Liputan6.com, dalam bahasa Arab sunah berarti kebiasaan atau biasa dilakukan. Sedangkan jika diartikan secara istilah, sunah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, baik itu ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, atau penetapan.

Dalam sebuah jurnal berjudul Al-Sunnah: Telaah Segi Kedudukan dan Fungsinya Sebagai Sumber Hukum yang ditulis oleh Moh. Turmudi, kata sunah sendiri ada banyak disebutkan dalam Al-Quran dengan bentuk mufra atau bentuk jama’. Dalam pengertiannya di Al-Quran, kata sunah menunjukkan pada pengertian lughawi. Yakni dalam bahasa Arab berarti ‘adah atau tradisi atau kebiasaan.

2 dari 3 halaman

Kedudukan Sunah Terhadap Al-Quran

Dalam sumber-sumber hukum Islam, sunah menempati posisi yang kedua setelah Al-Quran. Jumhur muslimin pun telah menyepakati bahwa segala hal mengenai keterangan Rasulullah saw yang ada hubungannya dengan Allah SWT dan diriwayatkan secara sahih dai-Nya, baik itu berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan adalah hujjah sumber hukum serta menjadi pedoman dari pengamalan yang dilakukan setiap umat Islam.

Berikut adalah beberapa alasan yang disampaikan oleh jumhur muslimin terkait dengan kedudukan sunah terhadap Al-Quran yang dikutip melalui tulisan berjudul Al-Sunnah: Telaah Segi Kedudukan dan Fungsinya Sebagai Sumber Hukum yang ditulis oleh Moh. Turmudi.

Menerima Sunah Adalah Konsekuensi Iman

Mengimani akan kerasulan Nabi Muhammad saw adalah salah satu dari akidah Islam. Sebagai seorang Rasul yang diutus oleh Allah SWT, Nabi Muhammad saw pun mendapatkan penjagaan dari Allah SWT dari berbagai kesalahan dan juga mendapat bimbingan dari-Nya.

Oleh karena itulah, sunah Rasul ini dijadikan sebagai hujjah atau bukti dalam mengaplikasikan syariat Nabi di kehidupan nyata.

Keterangan dalam Surat Ali Imran Ayat 164

Dalam sumber-sumber hukum Islam, kedudukan sunah terhadap Al-Quran juga berdasarkan pada keterangan di dalam Al-Quran. Lebih tepatnya pada surat Ali Imran ayat 164 yang bunyinya sebagai berikut:

لَقَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ بَعَثَ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَۚ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ

 Artinya: “ Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang beriman ketika (Allah) mengutus seorang Rasul (Muhammad) di tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab (Al-Quran) dan hikmah (sunah), meskipun sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran: 164).

Hadis Nabi Agar Umat Islam Mengikuti Sunah Nabi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw menyampaikan agar umat Islam mengikuti sunahnya. Selain itu dari Abu Najih al Irbadh bin Syari’ah ra juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw memberikan nasihat yang bisa menggetarkan hati dan bisa membuat kita mengeluarkan air mata.

Ijma Sahabat tentang Diharuskannya Berpijak pada Sunah

Di masa Nabi saw, para sahabat selalu mengikuti segala sesuatu yang diperintahkan oleh Nabi saw dan menjauhi setiap apa yang dilarangnya tanpa membedakan kewajiban taat pada hukum yang diwahyukan Allah SWT dalam Al-Quran dan hukum yang ditetapkan Nabi saw.

Para sahabat kala itu menjadikan sunah-sunah Rasul sebagai penjelas dari hukum yang ada di Al-Quran yang bersifat ijam’i atau umum dan menjadikan sunah untuk bisa menyelesaikan persoalan yang penjelasan hukumnya dalam Al-Quran bersifat tersirat.

Adanya Al-Quran Menjadi Petunjuk Pentingnya Kedudukan Sunah

Seperti yang diketahui bersama bahwa wahyu yang diturunkan Allah SWT dalam Al-Quran sifatnya adalah umum. Oleh karena itu, sumber-sumber hukum Islam yang lain akan sangat membantu untuk bisa memberikan penjelasan yang mendetail. Adanya sunah sebagai sumber hukum Islam kedua menjadi sangat penting untuk bisa menjelaskan secara lebih rinci lagi dan lebih mudah dipahami serta bisa dilaksanakan oleh umat Islam.

3 dari 3 halaman

Fungsi Sunah Terhadap Al-Quran

Fungsi Sunah Terhadap Al-Quran

Setelah mengetahui alasan-alasan mengenai kedudukan sunah terhadap Al-Quran, sahabat Dream juga perlu mengetahui apa saja fungsi sunah terhadap Al-Quran. Di mana fungsinya ada tiga yang akan dijelaskan berikut ini:

Sunah Sebagai Penguat (ta’kid) Hukum Al-Quran

Fungsi sunah yang pertama adalah sebagai penguat hukum yang ada dalam Al-Quran. Ada beberapa cara yang digunakan, yakni dengan menegaskan kedudukan hukumnya, memerintahkan segi bahasa yang muncul, memperingatkan amaliyah secara dawam terhadap kewajiban dan menunjukkan kebencian pada hal yang dilarang, serta menerangkan kedudukan kewajiban dan larangan pada syariat Islam.

Sunah Sebagai Penjelas dan Penjabar

Fungsi sunah sebagai penjelas dan penjabar ini, segi-segi penjelas sunah diantaranya berupa pengikat makna yang sifatnya lepas yang ada dalam Al-Quran, mengkhususkan ketetapan yang dijelaskan dalam Al-Quran secara umum, serta menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan ketetapan Al-Quran.

Sunah Sebagai Penetap Hukum yang Belum Diatur dalam Al-Quran

Fungsi sunah ini adalah sebagai tambahan pada hukum-hukum yang ada di dalam Al-Quran, di mana sifatnya masih tersurat. Oleh karena itu, sumber-sumber hukum Islam yang lain seperti halnya sunah menjadi tambahan yang akan menjelaskan lebih rinci lagi. Misalnya saja tentang dilarangkan hewan-hewan seperti apa sajakah yang diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam.

Beri Komentar