Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Survei: 27 Juta Orang Bakal Tetap Mudik Lebaran

Survei: 27 Juta Orang Bakal Tetap Mudik Lebaran Pemerintah Melarang Masyarakat Untuk Mudik Lebaran Tahun Ini.

Dream – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 30 Maret 2021.

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat, terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring, Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Hasil Surveinya

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” kata Budi Karya.

Larangan Mudik Pada 6-17 Mei 2021

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran

3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran

Tiga negara ini gratiskan tol untuk menyambut mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial

10 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan saat Mudik Lebaran, Kesiapan Transportasi hingga Finansial

Selain sebagai tradisi, mudik juga menjadi kesempatan untuk berkumpul dan menjalin silaturahmi dengan kerabat yang jarang bertemu.

Baca Selengkapnya
Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran

Kecuali 2 Daerah Ini, Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Musim Lebaran

Hanya dua daerah ini yang boleh terbangkan balon udara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.