Gaji PNS Tahun 2021 Dipastikan Tidak Naik.
Dream – Pemerintah memastikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2021 tidak akan naik. Namun, pemerintah menjamin para abdi negara ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara utuh.
Dengan adanya kepastian tidak adanya kenaikan, gaji PNS tahun 2021 diperkirakan akan sama dengan tahun 2019 dan 2020.
Sekadar informasi, para PNS mengalami kenaikan gaji pada tahun 2019 sebesar 5 persen. Sementara gaji PNS di tahun 2020 tidak berubah.
Jika tidak naik, berikut ini adalah gambaran gaji PNS 2021.
Di golongan II, para PNS dikelompokkan berdasar jenjang pendidikan SMA dan D3. Untuk lulusan SMA, mereka akan ditempatkan sebagai PNS golongan II/a. Sementara pemegang ijzah D3 masuk golongan II/c.
Gaji terendah untuk golongan II adalah mereka yang masuk II/a dengan masa kerja 0 tahun. Para PNS ini akan mendapatkan gaji pokok baru senilai Rp2.022.200.
Sementara gaji pokok tertinggi di golongan ini diberikan untuk PNS II/d dengan masa kerja 33 tahun yang mendapat penghasilan Rp3.820.000
Di golongan II, para PNS dikelompokkan berdasar jenjang pendidikan SMA dan D3. Untuk lulusan SMA, mereka akan ditempatkan sebagai PNS golongan II/a. Sementara pemegang ijzah D3 masuk golongan II/c.
Gaji terendah untuk golongan II adalah mereka yang masuk II/a dengan masa kerja 0 tahun. Para PNS ini akan mendapatkan gaji pokok baru senilai Rp2.022.200.
Sementara gaji pokok tertinggi di golongan ini diberikan untuk PNS II/d dengan masa kerja 33 tahun yang mendapat penghasilan Rp3.820.000
Dibandingkan yang lain, PNS golongan III mungkin yang terbanyak. Posisi ini diisi oleh para lulusan S1, S2, dan S3. Penempatan mereka disesuaikan dengan penggolongannya.
Untuk lulusan sarjana yang masuk sebagai CPNS dengan masa kerja 0 tahun, mereka akan ditempatkan sebagai PNS golongan III/a. Para CPNS baru ini kan mendapatkan gaji pokok Rp2.579.400.
Sedangkan PNS yang memiliki gelar master (S2) dan baru masuk kerja ditempatkan dalam golongan III/b. Para PNS ini akan mendapatkan gaji pokok Rp 2.688.500 per bulan.
Golongan III/c ditujukan untuk para PNS yang tercatat sebagai pemegang gelar Doktor (S3). Di golongan ini, PNS yang masih memiliki masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok Rp2.802.300.
Di jajaran PNS golongan III, penghasilan berupa gaji pokok tertinggi didapat mereka yang sudah masuk III/d dengan masa kerja 32 tahun. Para PNS ini memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.797.000 per bulan.
PNS dengan golongan tertinggi di jajaran abdi negara ini biasanya ditempati sejumlah pejabat. Berbeda dari yang sebelumnya, PNS golongan IV terbagi atas empat tingkat dari IV/a sampai IV/e.
Di jajaran para pejabat ini, gaji terkecil diterima PNS golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.022.430. Di atara para fresh graduate di golongan ini, gaji pokok terbesar diterima PNS IV/e senilai Rp3.593.100.
Gaji pokok baru tertinggi untuk PNS di golongan IV diberikan untuk mereka yang sudah masuk kategori IV/e dengan masa kerja 32 tahun. Para PNS ini bisa membawa pulang gaji di awal bulan sebesar Rp5.901.000.(Sah)
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!