Kecuali Diperdagangkan Lagi, Aturan Pembatasan Jumlah Barang yang Dikirim TKI ke Indonesia Dibatalkan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 3 Mei 2024 15:48
Kecuali Diperdagangkan Lagi, Aturan Pembatasan Jumlah Barang yang Dikirim TKI ke Indonesia Dibatalkan
Kemendag menyatakan TKI atau PMI di luar negeri bisa dengan bebas mengirimkan barang yang diizinkan tanpa dikenakan pembatasan jumlahnya.

Barang yang dikirim bukan untuk diperdagangkan lagi

1 dari 10 halaman

Aturan Pembatasan Jumlah Barang yang Dikirim TKI ke Indonesia Dibatalkan 

Aturan Pembatasan Jumlah Barang yang Dikirim TKI ke Indonesia Dibatalkan  © Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Barang yang dikirim bukan untuk diperdagangkan lagi

2 dari 10 halaman

© Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang dikirim ke tanah air.

3 dari 10 halaman

"Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,”

kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo, dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 3 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

© Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. Barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI atau TKW dan TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

5 dari 10 halaman

"Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur di dalam Permendag,"

ujar Arif.

6 dari 10 halaman

© Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

7 dari 10 halaman

"Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh teman teman Direktorat Jenderal Bea Cukai,”

tutur Arif.

8 dari 10 halaman

© Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai. 2023 maverick

Dia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.

9 dari 10 halaman

Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.


" Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia," jelas Arif.

10 dari 10 halaman

Dia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusah lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.


“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.

Beri Komentar