Tak Ada Perpanjangan Waktu Lagi, Buruan Lapor SPT Pajak Hari Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 31 Maret 2021 08:45
Tak Ada Perpanjangan Waktu Lagi, Buruan Lapor SPT Pajak Hari Ini
Tak seperti tahun lalu, batas terakhir pelaporan SPT Pajak Tahunan kali ini tak lagi diperpanjang. Kamu diberi waktu sampai pukul 23.59 WIB untuk melaporkan pajak penghasilan setahun lalu. Sudah?

Dream – Sahabat Dream, hari ini, Rabu 31 Maret 2021, adalah batas terakhir pelaporan SPT Pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) menegaskan belum ada kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan.

“ Sampai saat ini belum ada kebijakan pimpinan untuk menunda batas waktu pelaporan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com.

Per Selasa, 30 Maret 2021, sudah 10 juta wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT pajak untuk penghasilan yag diterima di tahun 2020. Rinciannya, sebanyak 97 persen wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing, sisanya 3 persen wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

“ Sampai siang tadi sudah lewat 10 juta SPT, kurang lebih 3 persen yang lapor manual dan 97 persen melalui SPT Online,” kata dia.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Sementara, cara lainnya bisa melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

1 dari 5 halaman

Denda Buat yang Telat Lapor SPT Pajak

Ditjen Pajak telah menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, akan dikenakan denda.

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

- Denda Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya


(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

2 dari 5 halaman

Begini Cara Lapor SPT Pajak Online, Ingat Besok Batas Terakhir!

Dream – Sahabat Dream, sudah mengirimkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020? Jika belum sebaiknya segera membuka laptop kamu dan melaporkan pajak online melalui situs djponline.

Untuk kamu ketahui, batas terakhir pengiriman laporan SPT Pajak Tahun 2021 akan berakhir besok, Rabu, 31 Maret 2021. Jadi masih ada sisa waktu sekitar 1,5 hari lagi buat kamu melaporkan SPT Pajak Online.

Jika terlambat  melaporkan SPT Pajak setelah batas waktunya berakhir, kamu akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Setiap warga berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak, harus melaporkan SPT setiap tahun. Laporan ini berisi tentang jumlah pendapatan dan pajak yang dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketentuan lapor SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kini pelaporan SPT bisa lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor pajak. Pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan melalui online di djponline.pajak.go.id. Berikut ini adalah caranya, dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa 30 Maret 2021.

3 dari 5 halaman

Caranya Mengisi SPT Pajak Tahunan

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik " Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik " Login" .

4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik " Lapor" . Lalu, klik ikon " e-Filing" .

5. Selanjutnya, klik ikon " Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol " SPT 1770 SS" .

6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon " Selanjutnya" .

7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik " Iya" . Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

4 dari 5 halaman

Isi Formulir SPT Pajak Tahunan

1. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.

2. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).

3. Di poin 3, pilih " Penghasilan Tidak Kena Pajak" . Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

4. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

5. Jika status nihil, klik " Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

6. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

7. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

8. Saat masuk ke bagian D, silakan centang " Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik " Kirim SPT" .

9. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

5 dari 5 halaman

Lupa Password dan EFIN SPT Pajak, Ini Solusinya

Dream - Wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak online wajib memasukkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan kata kunci yang sudah terdaftar ke djponline.pajak.go.id. Namun karena hanya dipakai sekali dalam setahun, biasanya banyak orang lupa dengan password.

Satu-satunya cara untuk mengatur ulang password akun pajak kamu adalah dengan menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Lagi-lagi, banyak orang adalah lupa nomor EFIN karena lupa atau sudah hilang. Jika kondisinya seperti ini, harus bagaimana?

Dikutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis 14 Maret 2019, ada dua cara praktis untuk bisa " menemukan" EFIN kamu.

Pertama kamu bisa bertanya kepada agen Chat Pajak di situs www.pajak.go.id. Klik logo " Chat Pajak" untuk mulai percakapan dengan agen Chat Pajak, ya.

Kedua, kamu juga mention akun @kring_pajak di Twitter.

Jangan lupa untuk mempersiapkan data untuk konfirmasi. Data yang diperlukan adalah NPWP, nama lengkap, alamat yang terdaftar ketika registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

Tak bisa mengakses internet, tenang ada lagi cara yang lain. Tapi langkah alternatif ini memang agak ribet karena kamu harus membongkar dokumen lama.

Pertama, kamu bisa membongkar berkas perpajakanmu. Siapa tahu kertas EFIN terselip.

Kedua, kamu bisa mengecek inbox e-mailmu. Coba ketik kata " EFIN" .

Ketiga, untuk Orang Pribadi, kamu bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Jangan lupa siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Kalau belum ketemu juga? Jangan sedih. Kamu bisa datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat untuk wajib pajak orang pribadi dan KPP terdaftar untuk wajib pajak badan atau bendahara.

Semoga bermanfaat, ya, Sahabat Dream!

 

Beri Komentar