Ilustrasi Pekerja Wanita
Dream - Di kala sebagian besar negara di dunia memberlakukan hari efektif kerja selama dua hari, pekerja swasta di Arab Saudi harus mengelus dada. Wacana pengurangan jam kerja seiring dengan tambahan hari libur tak jadi diberlakukan di negara kaya ini.
Pemerintah Arab Saudi dilaporkan telah menunda rencana memberi 40 jam kerja kepada para pekerja sektor swasta, termasuk pemberian dua hari libur per minggu. Rencana yang semula digagas kementerian tenaga kerja Arab Saudi itu mendapat penolakan menyusul tekanan dari investor dan dunia usaha, demikian dilaporkan Rabu.
Mengutip artikel Makkah Daily, laman Gulf News melaporkan pemerintah sebetulnya telah merancang undang-undang perburuhan baru yang menetapkan jam kerja 40 jam, turun dari sebelumnya 48 jam, untuk semua karyawan di sektor swasta.
Libur dua hari di akhir pekan adalah bagian dari rencana pemerintah untuk memotivasi pria dan wanita Saudi untuk bekerja di sektor swasta. Selama ini, penduduk Saudi memilih bekerja sebagai pegawai negeri karena memiliki dua hari libur pada Jumat dan Sabtu.
Pada Februari, badan penasihat pemerintah, Dewan Syura, mendukung rencana untuk mensejajarkan Arab Saudi dengan negara-negara Teluk lainnya. Tetapi perubahan undang-undang perburuhan itu belum diratifikasi oleh Raja Abdullah.
Dukungan Dewan Syura itu mendapat kritik dari para anggota Kamar Dagang dan Industri Saudi. Para pengusaha ini mendesak Dewan Syura untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Alasan yang dibawa, pengurangan jam kerja akan meningkatkan biaya bisnis dan tenaga kerja. Rencana tersebut juga akan menyebabkan pebisnis kehilangan uang, harga barang dan jasa meningkat serta membuat ekspor Saudi kurang kompetitif.
Ditambahkan pula, bahwa rancangan undang-undang itu terutama akan merugikan kontraktor, termasuk perusahaan operasional dan pemeliharaan. Biaya tenaga kerja akan meningkat jika perusahaan harus membayar pekerja lembur untuk memenuhi tenggat waktu pada proyek-proyek pemerintah.
Arab Saudi adalah rumah bagi sekitar sembilan pekerja asing. Sebagai besar dari mereka adalah pekerja tidak terampil dari negara-negara Asia di sektor konstruksi dan jasa.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya