Pelaku Pungli Akan Dijerat Dengan Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun.
Dream – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak main-main dengan keinginannya untuk menghapus pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah. Selain mempublikasikan pelaku, pemerintah juga mengancam akan memenjarakan pelaku pungli.
Dilansir dari setkab.go.id, Jumat 21 Oktober 2016, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan pelaku pungli, menurut Undang-Undang Korupsi pasal 12 E, bisa terancam kurungan penjara minimal empat tahun.
“ Tentunya tidak bisa digeneralisir. Harus kami lihat case by case seperti apa,” kata Prasetyo di Jakarta.
Dia mengatakan pungli ini dilakukan sepihak oleh petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Oleh karena itu, orang terpaksa memberikan uang. Jika tidak memberikan uang, mereka tidak akan terlayani.
“ Masyarakat yang diminta pungli ini tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” kata Prasetyo.
Suap dan pungli, sama atau berbeda?
© Dream
Prasetyo menegaskan pungli ini sama sekali tidak sama dengan suap. Dia mengatakan suap terjadi apabila dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi. Ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu.
Lain halnya dengan pungli. Prasetyo mengatakan pungli ini hanya menerima dan meminta uang. Tak hanya itu, pungli ini juga memeras para korban dan praktik ini cenderung terjadi di mana-mana.
“ Ini yang harus diberantas,” kata dia.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
