Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Membentuk Tim Satgas Anti Pungutan Liar (pungli) Sesuai Instruksi Dan Program Pemerintah Dalam Membantas Praktek Pungli. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Dream – Sudah saatnya para pelayan negara menghentikan praktik pungutan liar (Pungli). Jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melakukan aksi tak terpuji itu, siap-siaplah namanya tersebar ke publik.
Ancaman hukuman sosial itu telah resmi dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur, menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah,
Lewat surat edaran, Menteri PANRB memerintahkan aparatur negara untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
Dilansir dari menpan.go.id, Selasa 18 Oktober 2016, Asman mengatakan langkah pertamanya adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi Pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas Pungli. Langkah kedua, menindak tegas aparatus sipil negara yang terlibat Pungli.
“ Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” kata dia di Jakarta.
Asman meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) terkait pemberantasan pungli .
“ Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata dia.
Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Tak hanya itu, dia juga meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka akses masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan secara transparan dan akan membuat sistem whistle blower untuk sistem pengaduan internal.
Kepada pimpinan instansi, Asman juga berpesan untuk meningkatkan sistem pengawasan inernal guna mencegah terjadinya Pungli.
“ Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian, bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global