Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu: Nggak Bisa Beli Nasi Padang

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 5 Oktober 2016 16:29
Uang Makan PNS Naik, Kemenkeu: Nggak Bisa Beli Nasi Padang
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan uang makan atau uang lauk-pauk untuk PNS dan TNI/Polri.

Dream – Kementerian Keuangan mengusulkan uang makan —uang lauk-pauk— untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada tahun depan. Kenaikan itu diusulkan sebesar Rp5 ribu per hari.

“ Sebelumnya, uang makan itu sebesar Rp30 ribu-Rp40 ribu per hari. Itu TNI /Polri. PNS ada juga, tapi lebih kecil (angkanya) dan naiknya juga Rp5 ribu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, ditulis Rabu 5 Oktober 2016.

Askolani mengatakan, kenaikan tersebut diusulkan karena uang makan para aparatur negara sudah bertahun-tahun tidak naik. Dia pun sempat bercanda soal kenaikan uang makan yang angkanya relatif kecil itu.

“ Itu cukup beli pulsa saja. Nggak bisa buat beli nasi Padang,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan pagu belanja pemerintah pusat naik dari Rp1.306,69 triliun pada 2016 menjadi Rp1.310,43 triliun pada 2017.

Sementara, pagu belanja kementerian/lembaga turun dari Rp767,8 triliun menjadi Rp758,3 triliun, sedangkan untuk non-kementerian/lembaga, pagunya diusulkan naik dari Rp538,8 triliun menjadi Rp552 triliun.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan PNS dan TNI/Polri tetap mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR). Meskipun demikian, tak ada kenaikan uang gaji yang diberikan kepada para aparatur negara tersebut.

“ Dalam reformasi birokrasi tahun 2017, akan tetap diberikan THR serta kenaikan uang lauk-pauk untuk TNI/Polri dan PNS selain gaji ke-13 dan pensiun ke-13,” kata Askolani.

Beri Komentar