Ilustrasi Beras
Dream - Kementerian Keuangan melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam naskah revisi tersebut, terdapat penambahan beberapa jenis barang kena pajak.
Merujuk pada Pasal 4A Revisi UU KUP, beberapa item kena pajak tersebut termasuk pula sembako.
Pasal tersebut memasukkan 13 jenis barang yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPN sendiri ditetapkan sebanyak 12 persen.
13 jenis barang tersebut yaitu:
1. Beras dan Gabah,
2. Jagung,
3. Sagu,
4. Kedelai,
5. Garam Konsumsi,
6. Daging,
7. Telur,
8. Susu,
9. Buah-buahan,
10. Sayur-sayuran,
11. Ubi-ubian,
12. Bumbu-bumbuan, dan
13. Gula Konsumsi.
Padahal, 13 jenis barang tersebut sebelumnya tidak dikenai pajak karena masuk kategori sangat dibutuhkan rakyat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 116/PMK.010/2017.
Kepala Peneliti Center for Indonesia Policy Studies, Felippa Ann Amanta, rencana Pemerintah memberlakukan PPN pada sembako dapat memicu dampak besar. Salah satunya, memicu kenaikan harga pangan.
" Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum," dikutip dari Liputan6.com.
Fellipa mengatakan ancaman ketahanan pangan akan dirasakan khususnya pada masyarakat berpendapatan rendah. Rencana kebijakan ini dapat membuat sepertiga masyarakat Indonnesia terancam tak mampu membeli makanan bernutrisi baik.
" Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang," kata dia.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO

Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya

Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun

Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer

16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025


9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain


PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi


Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO


Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan