Ouch! Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Sisa 4 Hari?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 20 April 2018 07:30
Ouch! Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Sisa 4 Hari?
Menaker memastikan tambahan cuti bersama lebaran tiga hari akan memotong jatah cuti tahunan pegawai swasta.

Dream – Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama libur Lebaran 2018. Dengan penambahan tersebut, para pegawai bisa menikmati liburan selama 10 hari untuk merayakan Lebaran dan menikmati mudik di kampung halaman. 

Penetapan cuti bersama itu menjadi kabar baik untuk teman-teman Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena resmi mendapatkan tambahan libur.

Lalu bagaimana dengan pegawai swasta? 

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan tambahan hari libur cuti bersama tersebut secara otomatis akan memotong jatah cuti tahunan.

“ Kalau untuk swasta, ya, (memotong) cuti tahunan. Kalau PNS, kan, ada aturannya sendiri,” kata Hanif, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 190 April 2018.

Hanif mengatakan penambahan cuti bersama ini dilakukan untuk membantu Kementerian Perhubungan untuk merekayasa lalu lintas. Tak hanya itu, penambahan ini juga membantu masyarakat untuk memiliki pilihan waktu pulang setelah mudik.

“ Prinsipnya, ini kepentingan bersama. Dasar pertimbangannya, kan, untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran. Nah, itu, kan, kepentingan kita semualah,” kata dia.

Sekadar informasi, sebelumnya ditetapkan tambahan cuti bersama sebanyak tiga hari, pemerintah telah memutuskan lima hari cuti bersama pada 13, 14,18, 19, Juni 2018 dan 24 Desember 2018.

Umumnya perusahaaan memberikan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari pada setiap pegawai yang sudah mendapat hak libur tersebut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) tentang seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Dengan ketentuan baru ini, artinya hak cuti bersama sepanjang 2018 sebanyak 8 hari. Artinya, para pegawai swasta hanya memiliki sisa cuti tahunan sebanyak empat hari. 

(Sah)

 

Beri Komentar