PNS Dilarang Tambah Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 31 Mei 2017 14:15
PNS Dilarang Tambah Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
Mengapa?

Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H pada 27—30 Juni 2017.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/2/M.KT/02/2017 pada 30 Mei 2017 dibuat untuk optimalisasi pelayanan publik.

Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 30 Mei 2017, Asman mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, dan Polri, di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Surat edaran ini ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Selain itu juga kepada para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur dan para bupati/walikota. PNS, TNI, dan Polri, yang masih bertugas selama cuti bersama Lebaran, bisa mendapatkan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama tersebut.

“ Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia.

Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti tersebut kepada jajarannya masing-masing hingga unit terendah. Mereka pun diminta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS maupun TNI dan Polri.

Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada presiden dan wakil presiden.

Beri Komentar