Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017 Ditetapkan Sebanyak 19 Hari. (Sumber: Menpan.go.id)
Dream - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 sebanyak 19 hari. Penetapan ini menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB) pada Jumat 15 April 2016, hari libur nasional dan cuti bersama ini terdiri atas 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK.
Puan mengatakan cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati.
" Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," kata dia Jakarta.
Puan mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama inijuga bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Dengan begitu, produktivitas kerja pun bisa ditingkatkan.
" Penetapan cuti bersama ini juga diharapkan bisa meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN