Pemerintah Menegaskan Tanggal 27 Maret 2017 Adalah Hari Kerja, Bukan Hari Libur.
Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tanggal 27 Maret 2017 bukan hari libur nasional atau cuti bersama, melainkan hari kerja biasa. Hal ini menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat yang muncul di sejumlah media sosial.
“ Untuk bulan Maret 2017, sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama), terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada Selasa, 28 Maret 2017, sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANB, Rini Widyantini, di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Jumat 24 Maret 2017.
Rini mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri, pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut, ada 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, ada waktu cuti bersama yang ditetapkan sebanyak enam hari. Berikut ini adalah rincian hari libur nasional 2017 dan cuti bersama 2017.
Hari Libur Nasional
Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi;
Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568
Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW;
Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Hari Cuti Bersama
Adapun untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi;
Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah;
Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
