Heboh Hari Libur 1 Juni, Ini Jawaban Pemerintah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 30 Mei 2016 15:54
Heboh Hari Libur 1 Juni, Ini Jawaban Pemerintah
Keputusan ini berlaku tahun ini atau tahun depan?

Dream - Beredar wacana pemerintah akan menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Rencananya, hari libur itu untuk memperingati hari lahirnya Pancasila.

Namun, apakah tanggal 1 Juni tahun ini pemerintah akan mulai menetapkannya sebagai hari libur?

" Kalau intinya, sih, jadi hari libur nasional," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiantini, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Rini mengatakan penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila merupakan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kementerian ini sedang mengkoordinasi dengan Mentero Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, untuk membahas penetapan hari libur ini.

Nantinya, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri PMK, Menteri PANRB, dan Menteri Tenaga Kerja.

Rini mengatakan pihaknya akan menyurati Kementerian PMK terkait rencana pemberlakuan 1 Juni sebagai hari libur nasional. " Kalau PANRB, kan, PNS-nya. Kalau menaker, kan, bagian tenaga kerja," ujar dia.

Terkait dengan pemberlakuan hari libur 1 juni apakah berlaku mulai tahun ini atau tahun depan, Rini belum bisa memastikan karena belum ada keputusannya. Tapi, dia mengisyaratkan hari libur ini akan berlaku mulai tahun depan.

" Terlalu mepet kalau diberlakukan tahun ini. Kalau jadi libur, iya, katanya pasti. Apakah tahun ini atau depan, itu masih dalam pembicaraan," katanya.

1 dari 2 halaman

Resmi, Hari Libur Tahun Depan Ada 19 Hari

Dream - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 sebanyak 19 hari. Penetapan ini menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB) pada Jumat 15 April 2016, hari libur nasional dan cuti bersama ini terdiri atas 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK.

Puan mengatakan cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati.

" Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," kata dia Jakarta.

Puan mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama inijuga bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Dengan begitu, produktivitas kerja pun bisa ditingkatkan.

" Penetapan cuti bersama ini juga diharapkan bisa meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," kata dia.

2 dari 2 halaman

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan

Dream - Sebagai lembaga satu-satunya yang mengedarkan uang, Bank Indonesia (BI) sudah sering menerbitkan uang baru. Yang terakhir adalah uang pecahan Rp 100 ribu.

Dalam pecahan terbaru ini, untuk pertama kalinya BI menerbitkan uang yang bertuliskan frasa " Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang.

Sebelumnya pecahan uang kertas terbesar di tanah air ini menggunakan frasa " Bank Indonesia" .

Dengan terus dicetaknya uang-uang seri terbaru, BI pun mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang seri lama. Dan untuk tahun ini, akan ada tujuh 6 uang, seri kertas dan logam, yang bakal harus segera ditukar karena sudah dinyatakan tak berlaku.

Penarikan dan pencabutan tujuh seri uang ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Sebagian besar dilakukan pada pada 1999. Dimulai dari penarikan dan pencabutan di pihak lain yaitu bank pemerintah, PT Pos, dan Bank Umum.

Berlanjut pencarikan dan pencabutan uang dari peredaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Terakhir, tahapan uang yang ditarik dan dicabut di Kantor Pusat Bank Indonesia.

Berikut adalah batas waktu penukaran tujuh seri uang yang akan ditarik dan dicabut yang hanya bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia pada tahun ini:

Pecahan uang kertas

1. Rp 100 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

2. Rp 500 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

3. Rp 1.000 Tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

4. Rp 5.000 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

 

Pecahan uang logam

1. Rp 5 tahun edar 1979
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

2. Rp 50 tahun edar 1991
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

3. Rp 100 Tahun Edar 1991 
Batas akhir penukaran: 30 November 2016

Cepat Tukar! 7 Seri Uang Ini Tak Laku Tahun Depan© Bank Indonesia

Beri Komentar