Sidang Kabinet Telah Menyetujui Rencana Usulan Penyesuaian Tarif Listrik Untuk Golongan Pelanggan 3.000 VA (Foto: Immanuel Antonius/Liputan6.com)
Dream - Pelanggan listrik dari PLN dengan daya 3.000 VA harus bersiap-siap merogoh tambahan pengeluaran bulanannya. Sidang kabinet belum lama ini telah menyetujui rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan tersebut.
Restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas dikabarkan telah diberikan dalam sidang tersebut.
Rencana kenaikan listrik pelanggan 3.000 VA itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.
" Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
" Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia.
Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.
Harga listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.
Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh.
Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA - 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN