Garuda Indonesia Siap Menghapus Tarif PSC Mulai Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2020.
Dream – PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) langsung merespons kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Maskapai pelat merah ini siap menghapus tarif passenger service charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat.
Peniadaan tarif PSC ini terhitung mulai hari ini, Jumat 23 Oktober sampai 31 Desember 2020 di 10 dari 13 bandara yang dilayani ditentukan pemerintah.
Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, mengatakan stimulus ini menjadi langkah yang bisa mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan. Terutama, meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
“ Tentunya kami berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik,” kata Irfan di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 23 Oktober 2020.
Irfan optimistis sinergi ekosistem industri penerbangan dengan regulator dan stakeholder penerbangan bisa menjadi pondasi fundamental dalam mendukung bisnis penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
“ Kami juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan,” kata dia.
Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket dan penerbangan mulai dari periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Ini berlaku di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Menurut berbagai sumber, stimulus yang diberikan pemerintah di sektor penerbangan ada dua macam untuk memulihkan ekonomi. Pertama, subsidi pembebasan tarif PJP2U atau airport tax. Kedua, bantuan kalibrasi. Stimulus ini berlaku mulai hari ini.
Selama ini, tarif PJP2U setiap bandara berkisar Rp13 ribu-Rp50 ribu. Pemerintah menganggarkan Rp175 miliar untuk stimulus PJP2U dan Rp40 miliar untuk kalibrasi navigasi, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun