(Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Tarif yang lebih terjangkau diharapkan semakin meningkatkan pelacakan terhadap kasus Covid-19.
" Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, dan sebesar Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Qadir, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kementerian Kesehatan.
Abdul Qadir mengatakan penurunan batas tarif atas ini dijalankan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya komponen jasa pelayanan, reagent dan barang habis pakai, biaya administrasi, dan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dia pun meminta seluruh layanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya untuk menyesuaikan dengan tarif terkini yang sudah ditetapkan. Selain itu, Abdul Qadir meminta dinas kesehatan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
" Tentunya Pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test PCR dan Rapid Diagnostic Test Antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," kata dia.
Direktur Bidang Pengawasan bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi kembali harga acuan RDT Antigen. Dia menjelaskan perhitungan BPKP mempertimbangkan harga pasar dari bahan yang digunakan dalam RDT Antigen.
Faisal mengatakan saat ini sudah banyak alat tes antigen yang diproduksi di dalam negeri. Hal itu berkontribusi terhadap pasokan alat tes di pasaran.
" Sehingga berkontribusi membuat harga antigen dapat bersaing di pasaran," kata dia.
Dream - Kementerian Kesehatan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait harga tes Real Time PCR. Kemenkes menurunkan tarif batas atas PCR menjadi Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
" Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kementerian Kesehatan RI.
Kadir mengatakan perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan tarif yang ada saat ini sudah berlaku satu tahun. Selain itu, menyesuaikan biaya sejumlah komponen seperti pelayanan (Sumber Daya Manusia), reagent dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan overhead biaya lainnya.
Kadir meminta rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain untuk mematuhi tarif tersebut. Sedangkan untuk hasilnya, durasinya juga dipercepat.
" Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan batasan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan," kata Kadir.
Selanjutnya, Kadir berharap dinas kesehatan di kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi ini.
" Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Dream - Presiden Joko Widodo segera menanggapi polemik mahalnya harga PCR untuk pelacakan Covid-19 di Indonesia. Dia mengakui, salah satu keberhasilan dalam penanganan Covid-19 adalah menurunkan harga PCR sehingga testing bisa diperbanyak.
" Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden.
Selain itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa lebih cepat keluar. Selama ini, hasil tes PCR baru bisa diketahui setelah tiga hari.
" Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," kata dia.
Harga PCR di Indonesia banyak mendapat keluhan lantaran terlalu mahal. Bahkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain.
Apalagi dengan India yang saat ini tarif PCR ditetapnya sebesar Rp96 ribu untuk laboratorium swasta. Bahkan gratis jika PCR dilakukan di rumah sakit ataupun laboratorium Pemerintah.
Tak hanya itu, masyarakat banyak mengeluhkan tarif PCR yang hampir setara dengan harga tiket pesawat. Sementara PCR kini menjadi syarat wajib untuk bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!