Ilustrasi Tata Cara Sholat Yang Benar Bagi Wanita. (Foto: Pexels.com)
Dream - Tata cara sholat yang benar perlu diperhatikan bagi laki-laki maupun perempuan muslim. Apalagi sholat merupakan ibadah paling utama yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Maka penting untuk mengetahui tata cara sholat yang benar, salah satunya bagi wanita.
BACA JUGA: Rukun Shalat Fardu Beserta Syarat Sah dan Wajibnya
Sebenarnya tata cara sholat yang benar bagi wanita sama dengan laki-laki meliputi syarat, gerakan, dan bacaannya. Akan tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pelaksanaannya. Tata cara sholat yang benar bagi wanita yang tersebut meliputi cara menutup aurat, memelankan suara, dan ketentuan lainnya.
Dalam artikel kali ini Dream akan mengulas tentang tata cara sholat yang benar bagi wanita agar lebih khusyuk melakukannya. Kekhusyukan akan diperoleh bila pikiran kita mengenai segala ketentuan sudah terpenuhi dengan baik. Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini lengkap dengan syarat wajib, rukun sholat, dan ketentuan wanita menjadi imam sholat.
Sebelum mengetahui tata cara sholat yang benar bagi wanita, kamu juga perlu memahami tentan syarat wajib dan rukun sholatnya.
Syarat wajib sholat adalah segala hal yang menjadikan seorang muslim memiliki kewajiban mendirikan sholat. Adapun syarat wajib sholat adalah sebagai berikut:
Sementara itu, rukun sholat merupakan segala hal yang wajib ada di dalam sholat. Jika ada salah satu rukun yang tidak dilaksanakan, maka sholatnya tidak sah. Selain itu, rukun sholat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat sholat. Jika ada rukun sholat yang tertinggal tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Adapun rukun sholat adalah sebagai berikut:
Tata cara sholat yang benar bagi wanita akan berjalan dengan baik jika memenuhi ketentuan menutup aurat. Antara pria dan wanita ada perbedaan dalam ketentuan menutup aurat. Laki-laki hanya wajib menutupi bagian tubuh antara pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Rambut, dagu, dan telinga wajib ditutup bagi wanita saat melaksanakan sholat.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ tidaklah diterima oleh Allah sholat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”
Sebenarnya seorang wanita tidak wajib menggunakan mukena saat sholat. Ia boleh sholat dengan menggunakan gamis dan kerudung asalkan menutup sampai kaki dan punggung tangan.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya gerakan tata cara sholat yang benar bagi wanita tidak jauh berbeda dengan laki-laki. Tata cara sholat yang benar bagi wanita ini meliputi takbiratul ihram, rukuk, sujud, duduk iftirasy dan duduk tasyahhud. Bacaan yang dibaca dalam sholat pun juga sama.
Selain itu, dalam tata cara sholat yang benar bagi wanita menurut Imam Nawawi adalah bahwa wanita disunahkan merapatkan anggota tubuhnya atau menghimpitnya antara perut dan paha saat sujud. Dalam Kitab Al Majmu', Imam Nawawi menjelaskan sebagaimana berikut:
“ Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan sholat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap sholat.”
Jawabannya adalah boleh. Hal ini berdasarkan pendapat jumhur ulama. Wanita boleh jadi imam sholat bagi wanita lainnya tapi tidak boleh jadi imam bagi laki-laki.
" Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya (semua perempuan)." (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).
Saat jadi imam, wanita juga boleh mengeraskan bacaannya jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Sebenarnya suara wanita bukanlah aurat. Wanita boleh mengeluarkan suaranya dengan syarat melemahlembutkan suaranya di depan laki-laki. Akan tetapi, saat jadi imam sholat, wanita tidak disyariatkan mengumandangkan adzan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan mengenai syariat larangan adzan bagi wanita menjelang sholat.
“ Tidak sah adzan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah.
Adzan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’), tidak boleh mengumandangkan adzan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini."
Demikian itulah penjelasan tentang tata cara sholat yang benar bagi wanita. Penting untuk dipahami dan diketahui oleh setiap Muslimah agar sholat yang dijalankan benar sesuai syariat dan ketentuan.
Advertisement
Penasaran Suasana Kuliah, Kakek 60 Tahun Wujudkan Impian Jadi Mahasiswa
Cemaran Radiasi Cs-137 Terdeteksi, KLH Tetapkan Status Kejadian Khusus di Kawasan Industri Cikande
Fakta-fakta Psikosomatis, Gangguan Fisik yang Dipicu Kondisi Psikologis
Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Ternyata Usianya Lebih dari Satu Abad
Penasaran Suasana Kuliah, Kakek 60 Tahun Wujudkan Impian Jadi Mahasiswa
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Berawal Dangdut Keliling, Ini Sumber Penghasilan Ayu Ting Ting yang Kini Jadi Artis Tajir
Diet Telur yang Benar Efektif Turunkan Berat Badan, Pastikan Perhatikan Hal Ini
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
3 Artis Indonesia Sukses Turunkan Berat Badan dengan Intermittent Fasting