Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kasus tangkap tangan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin membuat publik terbelalak. Sebab, ditemukan jejak dugaan kejahatan lain yang dilakukan Terbit.
Jejak tersebut yaitu kerangkeng berisi manusia yang dibangun di belakang rumah Terbit. Diduga Terbit melakukan kejahatan perbudakan modern.
Tetapi, ada yang lebih mengejutkan. Ditemukan pula beberapa ekor hewan tergolong langka dan dilindungi Undang-undang saat tim penindakan KPK menggeledah rumah Terbit pada Selasa, 25 Januari 2022.
" Dalam prroses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Atas temuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini untuk merumuskan upaya hukum lain yang bisa dikenakan kepada Terbit.
" Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," kata dia.
Dalam penggeledahan yang dijalankan KPK, disita uang tunai dan dokumen terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022. Ini menjadi barang bukti kasus dugaan suap yang diterima Terbit.
" Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Terbit diduga menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Jumlah uang yang diberikan kepada Terbit sekitar Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.
Muara memberikan uang tersebut melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Ketiganya menyerahkan uang itu kepada Iskandar, yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Dugaan suap ini terkait dengan dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Nilai total dari dua proyek ini mencapai Rp43 miliar, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, atas dugaan korupsi turut menguak dugaan praktik kejahatan lain. Ini lantaran ditemukan kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati.
Migran Care segera melaporkan temuan ini ke Komnas HAM. Diduga telah terjadi praktik perbudakan modern yang dilakukan Terbit.
Kepala Pusat Studi Migrasi Migran Care, Anis Hidayat, menyatakan dari laporan yang didapat, kerangkeng itu dibangun di lahan belakang rumah Terbit. Mereka yang ada di dalam kerangkeng itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati itu.
" Ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi, yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Anis.
Anis mengungkapkan pelaku perbudakan adalah orang yang sama dengan yang ditangkap KPK. Dia menilai praktik ini sudah sangat keji.
" Berapa lamanya, nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Dari data sementara, kata Anis, jumlah korban tercatat 40 orang. Ada kemungkinan korban lebih banyak.
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, menyatakan aduan Migran Care telah diterima. Pihaknya segera memproses aduan tersebut.
" Dugaannya terjadi penyiksaan atas pekerja kelapa sawit di Kabupaten Langkat, nanti setelah dijelaskan ke kami apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM," kata dia.
Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, membenarkan temuan ini. Dia mengakui ditemukan kerangkeng manusia di rumah Terbit bersamaan dengan OTT yang dilakukan tim penindakan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021 lalu.
Saat OTT, Panca mengatakan pihaknya membackup KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Di situlah didapat temuan kerangkeng itu.
" Kami dapati, betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang pada saat itu," kata Panca.
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng itu difungsikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba pribadi milik Terbit. Tempat itu sudah dipakai 10 tahun lamanya.
" Memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit) secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata dia.
Meski demikian, tempat itu tidak mengantongi izin. Panca pun mendorong jika ada pihak swasta membuka fasilitas rehab harus legal.
" Karena Sumut nomor satu, kami dorong rehabilitasi swasta. Karena pemerintah tidak mampu. Tapi, harus difasilitasi biar legal," kata dia, dikutip dari JPNN.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib