Fakta-Fakta di Balik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 19 Agustus 2025 12:12
Fakta-Fakta di Balik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun
Setya Novanto (Setnov) dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 2018 lalu.

Dream - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto dinyatakan bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan kritik dari masyarakat. Diketahui, Setya Novanto (Setnov) dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menganggap pembebasan bersayarat Setya Novanto bukanlah keputusan yang tepat.

" Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata Alvin dikutip dari BBC Indonesia, Selasa, 19 Agustus 2025.

1 dari 3 halaman

Alvin menambahkan Setnov memang sudah melunasi uang pengganti, namun cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan tidak pernah benar-benar bisa ditebus.

" Efek jeranya jadi semakin kabur. Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," tutur Alvin.

 

2 dari 3 halaman

Mengingat Kronologi Kasus Setya Novanto

Setya Novanto merupakan mantan Ketua DPR dan Ketua Umum partai Golkar. Pada 24 April 2018, Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik hingga merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun pada 2018 lalu.

Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hak beraktitas di dunia politik juga dicabut selama lima tahun.

Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK saat itu.

Setelah masuk bui, pria asal Jawa Barat ini mendapatkan beberapa kali remisi atau pemotongan masa hukuman.

3 dari 3 halaman

Kemudian pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov. Masa hukuman yang sebelumnya 15 tahun, berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setya dianggap memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana.

Meskipun sudah bebas bersyarat, Setnov belum bisa berpolitik. Dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029. Dia bisa Kembali berpolitik setelah dinyatakan bebas murni.

Beri Komentar