Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP Setya Novanto

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 1 Desember 2023 13:30
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP Setya Novanto
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, saat itu ia hanya dipanggil seorang diri.

1 dari 11 halaman

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP Setya Novanto

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP Setya Novanto © Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP liputan6.com

2 dari 11 halaman

Dream - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).


Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.

3 dari 11 halaman

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak. Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara)

4 dari 11 halaman

Dipanggil ke Istana

Dipanggil ke Istana © Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP liputan6.com

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, saat itu ia hanya dipanggil seorang diri. Agus juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

5 dari 11 halaman

© Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Cerita Amarah Jokowi saat Teriak 'Hentikan' Kasus e-KTP liputan6.com

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

6 dari 11 halaman

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’. Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov."

7 dari 11 halaman

Tolak Perintah Jokowi

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

8 dari 11 halaman

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu."

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu. © Dream

kata Agus.

9 dari 11 halaman

Kata Istana

Dalam keterangannya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku telah mengecek pertemuan yang dimaksud oleh Agus Rahardjo. Namun, kata dia, tidak ada dalam agenda presiden.

10 dari 11 halaman

" Setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Pada kenyataannya, kata dia, kasus Setya Novanto berjalan dengan baik di pengadilan. " Dan sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.

Jokowi, kata dia, dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

11 dari 11 halaman

Kasus korupsi megaproyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Narzaruddin.

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun. Nama Setya Novanto sejak awal sudah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun keterlibatan mantan Ketua DPR RI itu semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan Sugiharto dan Irman yang duduk sebagai terdakwa.

Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Ia pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Beri Komentar