Pekerja Wanita (wikimedia.org)
Dream - Kabar baik bagi pencari kerja yang berniat mencari pekerjaan di Negeri Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan ketenagakerjaan yang bakal menindak keras para pengemplang gaji pegawai.
Negara yang sedang dilanda wabah MERS itu akan mengenakan denda hingga 5.000 riyal atau Rp 15,73 juta. Terutama kepada majikan yang tidak membayar pekerja domestik tepat pada waktunya.
Hal ini sejalan dengan hukum baru yang mengakui hak dan kewajiban pekerja domestik dan majikan mereka, yang dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja.
Salah seorang pejabat di Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengatakan ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah ditetapkan dan diharapkan membantu melindungi hak-hak pekerja domestik di kerajaan.
Para majikan juga diharuskan memberi waktu istirahat bagi pekerja domestik setidaknya sembilan jam setiap hari. Pekerja juga berhak mendapat libur setiap minggu kecuali dinyatakan lain dalam kontrak tertulis yang disepakati bersama.
Aktivis hak asasi manusia di Arab Saudi menyambut gembira langkah ini karena memberikan aturan yang jelas mengenai pekerja domestik.
Ibrahim Al-Sheddi dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi mengatakan, sistem tenaga kerja nasional yang dimiliki Arab Saudi sebelumnya tak jelas. Setiap perusahaan perekrutan tenaga kerja memiliki aturan kontrak kerja pekerja domestik yang berbeda-beda.
" Sekarang semua kontrak harus mengikuti sistem baru ini, yang merupakan payung untuk semua jenis pekerjaan domestik," ujarnya.
Sejak Juli tahun 2013, Arab Saudi telah meloloskan hukum ketenagakerjaan yang dalam upaya untuk melindungi hak-hak pekerja domestik, yang kebanyakan berasal dari Asia Selatan dan Afrika.
Sesuai undang-undang baru ini, majikan akan menghadapi denda 2000 riyal atau usahanya dicabut jika terbukti melanggar. Jika pelanggaran diulang, denda dinaikkan menjadi 5000 riyal dan larangan merekrut tenaga kerja selama tiga tahun.
Sebaliknya, bagi pekerja yang mengabaikan undang-undang baru ini akan didenda 2000 riyal dan dilarang bekerja di Kerajaan.
Aturan lainnya menyebutkan para pekerja domestik dilarang meninggalkan pekerjaan atau menolak bekerja tanpa alasan yang jelas.
Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara pengekspor tenaga kerja utama seperti India, Sri Lanka dan Filipina dalam upaya untuk melegalkan perekrutan tenaga kerja domestik. Negara ini juga masih bernegosiasi soal tenaga kerja dengan Indonesia, Nepal, Kamboja dan Vietnam.
Ada sekitar dua juta pekerja Asia dan Afrika di Arab Saudi yang bekerja sebagai sopir dan pembantu rumah tangga. (Ism)