Orang-orang Mempersiapkan Penerbangan Balon Udara Di Wonosobo. (Foto: Shutterstock)
Dream – Airnav Indonesia memperingatkan para pilot dan pihak-pihak di sektor penerbangan untuk mewaspadai ganguan balon udara liar. Imbauan itu disampaikan melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) bernomor A1165/20 NOTAMN.
Dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2020, Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan NOTAM yang diterbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen.
“ Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0-28 ribu kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi di Jakarta.
Hingga saat ini AirNav Indonesia belum menerima laporan dari pilot yang melihat balon udara di area ruang udara tersebut. Pramintohadi mengingatkan para pelaku penerbangan perlu menghindari balon udara liar karena bisa mengancam keselamatan penerbangan. Sementara bagi para pemilik balon udara diingatkan adanya sanksi tegas.
Sanksi bagi pemilik balon udara tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“ Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia.
Aturan Harus Dipatuhi
Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi COVID-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).
Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional.
“ Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” kata dia.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang