Ternyata Karyawan Korban PHK Wajib Lapor Ke Kemnaker Agar JKP Cair (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dewasa ini semakin meningkat, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia sampai dengan Oktober tahun 2022 berjumlah 11.626 orang.
Merujuk situs satudata.kemnaker.go.id, dari seluruh provinsi yang melaporkan, tenaga kerja paling banyak mengalami PHK terdapat di provinsi Banten yaitu sekitar 31,85 persen, sedangkan paling sedikit terdapat di provinsi Aceh dan Sulawesi Barat sekitar 0,008 persen.
Tahukah Anda, ternyata pekerja yang terkena PHK perlu melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan, loh. Hal ini dilakukan agar pekerja yang terkena PHK dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua belah pihak baik pemberi kerja atau perusahaan dan peserta pun dapat melaporkan PHK tersebut melalui laman Siap Kerja yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara melapor PHK.
Menurut akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan begini cara melapor PHK bagi pemberi kerja.
Selanjutnya jika ada peserta atau karyawan yang terkena PHK, namun perusahaan belum melapor, maka peserta harus melaporkan PHK tersebut melalui portal Wajib Lapor, dengan cara seperti ini:
Apabila peserta telah melaporkan PHK, mereka dapat mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Klaim bulan pertama dengan bulan selanjutnya pun berbeda. Berikut caranya:
Klaim Bulan Pertama
Klaim Bulan Kedua Sampai Keenam
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?