Ternyata Karyawan Korban PHK Wajib Lapor ke Kemnaker Agar JKP Cair, Simak Caranya

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 19 Februari 2023 07:20
Ternyata Karyawan Korban PHK Wajib Lapor ke Kemnaker Agar JKP Cair, Simak Caranya
Perusahaan dan pekerja melaporkan PHK tersebut melalui laman Siap Kerja yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.

Dream - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dewasa ini semakin meningkat, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia sampai dengan Oktober tahun 2022 berjumlah 11.626 orang.

Merujuk situs satudata.kemnaker.go.id, dari seluruh provinsi yang melaporkan, tenaga kerja paling banyak mengalami PHK terdapat di provinsi Banten yaitu sekitar 31,85 persen, sedangkan paling sedikit terdapat di provinsi Aceh dan Sulawesi Barat sekitar 0,008 persen.

Tahukah Anda, ternyata pekerja yang terkena PHK perlu melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan, loh. Hal ini dilakukan agar pekerja yang terkena PHK dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua belah pihak baik pemberi kerja atau perusahaan dan peserta pun dapat melaporkan PHK tersebut melalui laman Siap Kerja yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara melapor PHK.

1 dari 3 halaman

Pemberi Kerja

Menurut akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan begini cara melapor PHK bagi pemberi kerja.

  1. Perusahaan mendaftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian perusahaan melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
  3. Pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK
  4. Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau pekerjanya yang terkena PHK melalui tautan SIPP Online di laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  5. Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
2 dari 3 halaman

Peserta

Selanjutnya jika ada peserta atau karyawan yang terkena PHK, namun perusahaan belum melapor, maka peserta harus melaporkan PHK tersebut melalui portal Wajib Lapor, dengan cara seperti ini: 

  1. Peserta mengaktifkan akun Siap Kerja melalui laman siapkerja.kemnaker.go.id, kemudiam cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP
  2. Peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja
  3. Setelah mendapat bukti, peserta dapat melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK itu
3 dari 3 halaman

Klaim JKP

Apabila peserta telah melaporkan PHK, mereka dapat mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Klaim bulan pertama dengan bulan selanjutnya pun berbeda. Berikut caranya:

Klaim Bulan Pertama

  1. Peserta mengakses portal Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja.
  3. Kemudian peserta dapat melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja
  4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  5. Peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta

Klaim Bulan Kedua Sampai Keenam

  1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja
  2. Kemudian peserta melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)
  3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling
  4. Peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)
  5. Peserta dapat mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
Beri Komentar