Bagaimana Jika Ada Peserta SKD CPNS 2021, Namun Terkena Covid-19 Saat Jelang Atau Waktu Hari-H? (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses seleksi CPNS 2021 mulai hari ini, (Kamis, 2 September 2021). Beberapa instansi pemerintah telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan tes termasuk lokasi ujiannya.
Pelaksanaan SKD Seleksi CPNS 2021 tetap berjalan meski Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah telah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat kepada peserta dan pelaksana seleksi CPNS 2021 untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
" Sahabat Muda, pemerintah melakukan beragam upaya guna memastikan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dapat berjalan baik dengan tetap menjaga protokol kesehatan ketat," tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB, @kemenpanrb.
Salah satu ketentuan ketat tersebut adalah peserta yang akan mengikuti tes harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk mereka yang menjalani ujian di Jawa dan Bali. Semua peserta tes juga harus melampiirkan bukti hasil negatif tes rapid antigen saat hendak mengikuti ujian.
Lalu, bagaimana jika peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan lolos SKD ternyata sedang terkena Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri?
" Apabila ada peserta yang positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi saat jadwal tes berlangsung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan," tulis Kementerian PANRB.
Kalau ada peserta SKD CPNS 2021 yang tertular Covid-19 dan sedang isoman, peserta harus melaporkan panitia. Laporan ini dikirimkan melalui WhatsApp 0896-7735-7068.
Kemudian, peserta harus menyertakan bukti rekomendasi dokter dan atau hasil swab RT PCR. Ditambah lagi ada keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Nantinya, Badan Kepegawaian Negara akan mengatur jadwal peserta seleksi SKD CPNS 2021.
" Jangan lupa untuk terus menjaga protokol kesehatan di mana pun berada," tulis Kementerian PANRB.
Dream – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan mulai digelar besok, Kamis 2 September 2021. Berlangsung di tengah pandemi Covid-19, peserta tes CPNS 2021 mendapat tambahan persyaratan untuk menjalani seleksi.
Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, para peserta seleksi CPNS 2021 juga akan diwajibkan menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu 1 Agustus 2021, peserta harus menggunakan masker ganda, yaitu masker tiga lapis untuk lapisan pertama dan masker kain di lapisan kedua.
Sebagai tambahan, peserta seleksi CPNS juga diminta untuk memakai face shield.
Saat tes berlangsung, peserta SKD CPNS 2021 harus menjaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Sebelum menjalani tes, suhu badan peserta tes SPNS akan diukur terlebih dahulu. Peserta dengan suhu di bawah 37,3 derajat Celcius akan diarahkan ke ruang registrasi. Sementara mereka yang memiliki suhu badan di atas batas tersebut, akan diperiksa ulang dalam rentang lima menit.
Jika dari hasil pemeriksaan kedua suhu tubuh tetap di atas 37,3 derajat celcius, tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Tim inilah yang akan merekomendasikan peserta untuk tetap menjalani ujian atau mengikuti seleksi di sesi cadangan.
Tak hanya itu, ada juga aturan berpakaian bagi para peserta CPNS 2021. Peserta tes harus memakai baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos, jilbab berwarna hitam (bagi yang memakai jilbab), serta pantofel tertutup berwarna gelap.
Peserta juga diminta hadir 90 menit sebelum sesi tes dimulai.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji,, mengatakan panitia tes SKD CPNS 2021 bisa saja membatalkan keikutsertaan peserta seleksi. Peserta dinyatakan gugur kalau tidak hadir, tak pakai pakaian yang disyaratkan, tidak pakai masker, dan dokumennya tertinggal.
“ Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” kata Dwi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib