Tidak Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Hukum
Dream - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan. Jika ada perusahaan yang lalai membayarkan hak pekerjanya, maka akan dikenai sanksi.
"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan " kata Muhaimin dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat, 18 Juli 2014.
Muhaimin menjelaskan para pekerja bisa mengadukan kelalaian perusahaannya dalam membayar THR ini melalui posko pengaduan yang disediakan dinas ketenagakerjaan di daerah-daerah maupun yang ada di pusat.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, lanjut Muhaimin, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan indsutrial," tegas Muhaimin.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Untuk mengatur pembayaran THR tahun 2014 ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posko pengaduan layanan pembayaran tunjangan hari raya (THR)
Baca SelengkapnyaBos Timah Buka-bukaan Pendapatan Perusahaan di Depan Anggota DPR
Namun, sejumlah anggota DPR mengaku tidak puas dengan bahan yang dibawa direksi perusahaan.
Baca Selengkapnya75 Kata-Kata Kecewa karena Tidak Dihargai atas Usaha dan Pengorbanan, Mewakili Perasaan
Seringkali kita berjuang dengan penuh dedikasi dan harapan agar usaha dan kontribusi kita dihargai oleh orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Ingatkan Parpol Non Koalisi Prabowo-Gibran Wajib Ikuti Aturan Jika Ingin Gabung
TKN Ingatkan Parpol Non Koalisi Prabowo-Gibran Ikuti Aturan Jika Ingin Bergabung
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaDRESS IT! Tips Lipat Celana Jeans
Kalian saat memakai celana kepanjangan pasti suka melipat bagian bawahnya biar terlihat rapi. Nah, mungkin tips ini yang sedang kalian cari.
Baca Selengkapnya