Tingkatkan Pembiayaan Syariah, OJK Turunkan DP Kredit Motor

Reporter : Ramdania
Senin, 24 November 2014 11:31
Tingkatkan Pembiayaan Syariah, OJK Turunkan DP Kredit Motor
Agar bisa menarik nasabah pembiayaan syariah, OJK menurunkan batas minimum uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Hal ini sebagai upaya peningkatan usaha pembiayaan syariah.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan terbarunya telah menetapkan besaran down payment (DP) atau uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan. Dalam POJK Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, OJK menetapkan besaran DP tersebut sebesar 20-25%.

" Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan," tulis aturan itu yang dikutip, Minggu 23 November 2014.

Begitupun dengan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, seperti untuk kendaraan umum. Uang muka yang dikenakan juga paling rendah sebesar 20% dari harga jual kendaraan.

Sementara, untuk kendaraan bermotor roda empat untuk tujuan non produktif atau untuk kendaraan pribadi maka paling rendah uang muka yang dikenakan sebesar 25% dari harga jual kendaraan.

Aturan tersebut mengalami perubahan dari batasan uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia pada tahun lalu di mana uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) syariah untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan tiga dipatok minimal 25%. Sedangkan untuk pembelian mobil dengan KKB syariah, uang mukanya minimal 20-30%.

Menurut OJK, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah. Selain itu, guna mengembangkan usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah.

" Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah," jelas aturan tersebut.

Beri Komentar