Bisnis Ilegal, Satu Orang TKI Dihargai Rp 280 Juta

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 19 Juni 2015 15:40
Bisnis Ilegal, Satu Orang TKI Dihargai Rp 280 Juta
Pemerintah telah menghentikan pengiriman TKW ke negara-negara Timur Tengah. Tetapi, praktik pengiriman tetap berjalan.

Dream - Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Tetapi, praktik pengiriman TKW masih saja terjadi.

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Dalam kunjungan kerja awal Juni 2015 ke Abu Dhabi, Fahira mengaku mendapat temuan para TKW dijual seharga Rp280 juta perorang.

" Berdasarkan temuan kami di lapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp280 juta perorang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi," ujar Fahira melalui keterangan tertulis diterima Dream.co.id, Jumat, 19 Juni 2015.

Fahira mengatakan pengiriman TKW ke Abu Dhabi sudah dinyatakan ilegal. Bahkan praktik tersebut sudah dapat dinyatakan sebagai kejahatan human trafficking (perdagangan manusia).

" Perdagangan manusia itu musuh peradaban, kejahatan kemanusiaan dan masuk dalam kategori luar biasa. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timur Tengah ditangkap," kata dia.

Selanjutnya, terang Fahira, temuan ini merupakan indikasi adanya praktik sindikat perdagangan manusia yang harus segera dibongkar. Di samping itu, kata dia, hal ini juga menjadi tanda tidak berjalannya sosialisasi penghentian pengiriman TKW formal ke Timur Tengah.

" Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum kita. Di balikini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah," tegas dia.

Penghentian pengiriman TKI informal resmi ditetapkan pemerintah pada Mei 2015 lalu. Penghentian itu berlaku pada negara-negara kawasan Timur Tengah antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Berdasarkan informasi dari KBRI Abu Dhabi, sebanyak 200 TKW ditampung di kantor kedutaan. Mereka mendapat sejumlah tindak kekerasan baik fisik maupun seksual, serta gaji mereka tidak dibayar.

 

Beri Komentar