Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini dipersoalkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Damian Agata Yuven, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata lantaran menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menikah beda agama.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Dalam pendapat yang tertuang dalam salinan putusan dilansir pada laman mahkamahkonstitusi.go.id, MK menolak dalil pemohon yang menyebut hak konstitusionalnya untuk menikah terhalangi dengan berlakunya pasal tersebut.
"Menurut Mahkamah, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," bunyi pertimbangan tersebut.
Di samping itu, MK juga menolak argumen pemohon yang menyebut pasal tersebut telah melanggar hak kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agama. Menurut MK, negara memiliki kepentingan dalam mengatur perkawinan untuk menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, melainkan juga dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," bunyi lanjutan pertimbangan putusan.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
