Dream - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini dipersoalkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Damian Agata Yuven, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata lantaran menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menikah beda agama.
" Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.
Dalam pendapat yang tertuang dalam salinan putusan dilansir pada laman mahkamahkonstitusi.go.id, MK menolak dalil pemohon yang menyebut hak konstitusionalnya untuk menikah terhalangi dengan berlakunya pasal tersebut.
" Menurut Mahkamah, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," bunyi pertimbangan tersebut.
Di samping itu, MK juga menolak argumen pemohon yang menyebut pasal tersebut telah melanggar hak kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agama. Menurut MK, negara memiliki kepentingan dalam mengatur perkawinan untuk menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.
" Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, melainkan juga dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara," bunyi lanjutan pertimbangan putusan.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina
