Dream - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kedudukan hukum perkawinan beda agama. Putusan tersebut akan dibacakan siang ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah dalam laman mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis, 18 Juni 2015, sidang putusan akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
Uji materi perkawinan beda agama terdaftar di kepaniteraan MK dengan nomor perkara 68/PUU-XII/2014. Pemohon uji materi ini adalah tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata.
Pemohon berpendapat pemberlakuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pernikahan, hanya bisa dijalankan pada pasangan yang beragama sama justru bertentangan dengan konstitusi.
Pasal itu dianggap telah menghalangi hak konstitusional warga negara dengan dasar yang sudah dinyatakan terlarang dalam hukum internasional yaitu agama dan ras.
Uji materi ini kembali menuai polemik di kalangan tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia bersamaan dengan beberapa ormas Islam dan lembaga keagamaan lain seperti PHDI, Walubi, Konghucu menyatakan perkawinan, beda agama merupakan praktik terlarang dalam ajaran agama masing-masing.
Pendapat berbeda diajukan oleh KWI dan PGI, yang merupakan lembaga agama Kristen. Kedua lembaga ini menyatakan pernikahan beda agama merupakan hak yang tidak boleh dicampuri oleh negara. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah