Fakta Menarik Penemuan 62 Karung Uang Asli di Bekasi

Reporter : Sandy Mahaputra
Rabu, 17 Juni 2015 15:33
Fakta Menarik Penemuan 62 Karung Uang Asli di Bekasi
Warga sekitar geger. Tenyata karung sampah itu berisi potongan-potongan uang asli pecahan Rp50 ribu.

Dream - Warga Bekasi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan 62 karung berisi potongan uang di di tempat pembuangan sampah liar, Jumat pekan lalu.

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga curiga dengan puluhan karung ukuran 25 dan 50 kilogram di tempat pembuangan sampah, Jalan Bhakti RT 7/12, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Setelah diperiksa, ternyata isinya uang yang sudah dipotong-potong. Warga sekitar geger dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi, Daniel Bolly Tifaona mengatakan, hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa uang itu asli. Pemiliknya adalah Bank Indonesia.

" Uang reject yang dihancurkan karena tidak layak edar," kata Daniel.

Menurut keterangan salah satu saksi kepada polisi, karung-karung berisi uang hancur itu dibuang sekitar enam hari lalu memakai mobil bak terbuka.

Berdasarkan keterangan BI, lanjut Daniel, puluhan karung uang hancur itu akan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, pada 5 Juni lalu.

Namun, karena antrenya lama, si pengantar yang merupakan rekanan dari BI membuangnya di lokasi kejadian. Dan ternyata.....

 (Ism)

1 dari 2 halaman

Uang Asli, Tapi...

Uang Asli, Tapi... © Dream

Dream - Tak ingin kasus serupa muncul, Bank Indonesia memastikan akan lebih meningkatkan proses pengawasan dan prosedur pembuangan limbah racikan uang kertas dilaksanakan dengan baik.  

" Berdasarkan hasil pendalaman BI, dapat dipastikan bahwa 62 karung tersebut berisi limbah racikan uang kertas yang dimusnahkan BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Siregar seperti dikutip Dream dari laman BI, Rabu, 17 Juni 2015.  

BI mengaku rutin melakukan pemusnahan uang yang tidak layak edar. Prosedur ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat sehingga publik bisa bertransaksi menggunakan rupiah.  

" Proses pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah tanggal 27 juni 2012," katanya.  

Sesuai prosedur yang ada, BI mengganti/menukar uang yang sudah tidak layak edar, misalnya karena lusuh, robek, terbakar sebagian, untuk kemudian dimusnahkan dan diganti dengan uang yang layak edar.  

Melalui akun Twitternya, @bank_indonesia, limbah uang yang tak bernilai seharusnya dibuang oleh rekanan BI ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai perjanjian kerja.  

2 dari 2 halaman

Begini Cara BI Hancurkan Uang

Begini Cara BI Hancurkan Uang © Dream

Dream - BI tengah meneliti rekanan yang diduga membuang limbah uang racikan tak sesuai perjanjian.   Mengutip akun Twitter resmi BI, @bank_indonesia, Rabu, 17 Juni 2015, BI menjelaskan Undang-undang Mata Uang memang memberikan kewenangan pada BI untuk pengelolaan uang rupiah.    

Proses pemusnahan uang terhadap uang rupiah selama ini dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah secara berkala.   Jumlah dan nominal rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembar Negara Indonesia.  

BI selama ini telah menetapkan tiga kriteria rupiah yang bisa dimusnahkan. Antara lain rupiah yang tidak layak edar, rupiah masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomi dan atau kurang diminati oleh masyarakat.   Kriteria ketiga adalah rupiah yang sudah tidak berlaku.  

Dalam proses pemusnahan, BI melakukan lewat cara diracik atau cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang kertas. Pemusnahan tersebut menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan Mesin Racik Uang Kertas.  

Sementara untuk uang logam, BI akan memusnahkan dengan cara dilebur. Atau bisa dilakukan dengan cara lain sehingga tidak menyerupai uang logam. 

Beri Komentar