Dream - Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan hukum baru bagi setiap orang pengguna aplikasi whatsapp. Jika mengumpat lewat whatsapp ke orang lain, maka pengguna akan terancam denda 45.000 dirham setara Rp163 juta atau dipenjara.
Sanksi ini termuat dalam aturan hukum baru yang diterapkan di UEA. Kebijakan larangan ini telah memakan korban seorang pria.
Dikutip Dream dari telegraph.co.uk, Kamis, 18 Juni 2015, Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi menyatakan telah mengajukan banding terhadap pria tersebut lantaran mengumpat di whatsapp karena denda sebesar 3.000 dirham atau setara Rp10 juta dinilai terlalu ringan. Jaksa kemudian mengajukan banding dan meminta pria tersebut dihukum denda 250 ribu dirham atau setara Rp907 juta.
Pria yang tidak disebutkan namanya demi alasan keselamatan ini, terbukti mengirimkan umpatan kepada orang lain menggunakan whatsapp. Dia juga mengeluarkan ancaman kepada orang lain, sehingga dia mendapat hukuman denda dan penjara selama tiga tahun.
Pengacara kriminal di UEA Abdullah Yousef Al Nasir mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak penghinaan terhadap orang lain. Dia bahkan menyatakan umpatan saat ini termasuk dalam kategori tindakan kriminal.
" Mengirim emoticon jari tengah atau gambar jari tengah melalui email dapat membawa masalah. Itu tindakan ilegal di UEA dan pengadilan dapat memberikan hukuman penjara tiga tahun atau denda hingga 500 ribu dirham (setara Rp1,8 miliar)," kata dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
