Dream - Adanya revisi aturan Bank Indonesia (BI) terkait penurunan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk pembiayaan syariah dari 30 persen menjadi 20 persen membawa angin segar bagi perbankan syariah.
Direktur Utama BRI Syariah M. Hadi Santoso, mengharapkan aturan itu bisa membantu mendorong target pembiayaan yang dalam semester pertama menunjukkan tren pelambatan.
" Memang kami berharap dengan aturan itu BRI Syariah bisa memanfaatkan itu. Karena kan memudahkan calon-calon nasabah supaya bisa menikmati produk yang kita miliki," ujarnya di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.
Hadi memperkirakan revisi aturan uang itu bisa menumbuhkan sekurangnya 10 persen pembiayaan. Namun, Hadi tidak mau terlalu banyak berharap terhadap aturan ini. Pasalnya, masih banyak masalah yang lebih kompleks untuk mencapai target tersebut.
" Tapi waktu kita kan tinggal setengah tahun, syarat pembiayaan KPR kan rumah tidak boleh inden harus rumah jadi. Kira-kira ada tidak pengembang yang bisa menyediakan rumah jadi dalam waktu setengah tahun ini. Pengembang pun juga butuh modal," keluhnya.
Untuk itu, Hadi memperkirakan masih ada revisi mengenai pencapaian target pembiayaan dari sebelumnya 30 persen, menjadi 20 persen.
Pencapaian pembiayaan per Mei 2015 sebesar Rp 15,62 triliun atau naik 11,58 persen dari Rp 14 triliun per Mei 2014.
Advertisement

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh