Dream - Adanya revisi aturan Bank Indonesia (BI) terkait penurunan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk pembiayaan syariah dari 30 persen menjadi 20 persen membawa angin segar bagi perbankan syariah.
Direktur Utama BRI Syariah M. Hadi Santoso, mengharapkan aturan itu bisa membantu mendorong target pembiayaan yang dalam semester pertama menunjukkan tren pelambatan.
" Memang kami berharap dengan aturan itu BRI Syariah bisa memanfaatkan itu. Karena kan memudahkan calon-calon nasabah supaya bisa menikmati produk yang kita miliki," ujarnya di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.
Hadi memperkirakan revisi aturan uang itu bisa menumbuhkan sekurangnya 10 persen pembiayaan. Namun, Hadi tidak mau terlalu banyak berharap terhadap aturan ini. Pasalnya, masih banyak masalah yang lebih kompleks untuk mencapai target tersebut.
" Tapi waktu kita kan tinggal setengah tahun, syarat pembiayaan KPR kan rumah tidak boleh inden harus rumah jadi. Kira-kira ada tidak pengembang yang bisa menyediakan rumah jadi dalam waktu setengah tahun ini. Pengembang pun juga butuh modal," keluhnya.
Untuk itu, Hadi memperkirakan masih ada revisi mengenai pencapaian target pembiayaan dari sebelumnya 30 persen, menjadi 20 persen.
Pencapaian pembiayaan per Mei 2015 sebesar Rp 15,62 triliun atau naik 11,58 persen dari Rp 14 triliun per Mei 2014.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur