(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menyempurnakan ketentuan tentang kartu prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Dengan aturan baru ini, pemerintah menambah porsi penerima kartu tersebut.
Beleid baru itu juga mengatur pihak-pihak yang dilarang menerima kartu prakerja.
Mengutip laman Setkab, Rabu, 14 Juli 2020, Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu mengatur beberapa perubahan pada aturan sebelumnya yakni Perpres 36/2020.
Revisi Perpres dibuat setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
“ Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan kartu pencari kerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk dalam kategori ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Sementara untuk susunan organisasi Komite Cipta Kerja, pemerintah menetapkan akan memperkuatnya dengan penambahan anggota komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“ Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.
Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan
“ Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR