(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menyempurnakan ketentuan tentang kartu prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Dengan aturan baru ini, pemerintah menambah porsi penerima kartu tersebut.
Beleid baru itu juga mengatur pihak-pihak yang dilarang menerima kartu prakerja.
Mengutip laman Setkab, Rabu, 14 Juli 2020, Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu mengatur beberapa perubahan pada aturan sebelumnya yakni Perpres 36/2020.
Revisi Perpres dibuat setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
“ Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan kartu pencari kerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk dalam kategori ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Sementara untuk susunan organisasi Komite Cipta Kerja, pemerintah menetapkan akan memperkuatnya dengan penambahan anggota komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“ Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.
Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan
“ Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari