(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah menyempurnakan ketentuan tentang kartu prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Dengan aturan baru ini, pemerintah menambah porsi penerima kartu tersebut.
Beleid baru itu juga mengatur pihak-pihak yang dilarang menerima kartu prakerja.
Mengutip laman Setkab, Rabu, 14 Juli 2020, Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu mengatur beberapa perubahan pada aturan sebelumnya yakni Perpres 36/2020.
Revisi Perpres dibuat setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
“ Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan kartu pencari kerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk dalam kategori ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Sementara untuk susunan organisasi Komite Cipta Kerja, pemerintah menetapkan akan memperkuatnya dengan penambahan anggota komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“ Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.
Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan
“ Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta