Haramkan Bitcoin, Mufti Agung Mesir:`Bisa Membahayakan Orang`

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 5 Januari 2018 17:15
Haramkan Bitcoin, Mufti Agung Mesir:`Bisa Membahayakan Orang`
Syeikh Shawki Allam menilai transaksi bitcoin mengandung unsur pertaruhan atau judi yang dilarang dalam Islam.

Dream – Mufti Agung Mesir, Shawki Allam mengeluarkan fatwa yang menyatakan bitcoin haram pada Senin, 1 Januari 2017 lalu. Dalam fatwa tersebut, Allam menilai transaksi mata uang digital tersebut mengandung unsur pertaruhan atau judi yang terlarang dalam agama Islam. 

Dikutip dari Russia Today, Jumat, 5 Januari 2018, Allam telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar ekonomi sebelum mengeluarkan fatwa tersebut. Mufti Agung itu kemudian meminta lembaga jasa keuangan tidak lagi memperdagangkan maupun bertransaksi dengan bitcoin.  

Allam juga mengatakan terdapat unsur penipuan dan merugikan dalam transaksi bitcoin. Selain itu, Allam juga mempertimbangkan pelacakan tim ekonomi Australia yang menemukan indikasi penggunaan bitcoin untuk transaksi ilegal.  

“ Bitcoin bisa membahayakan orang lain dan bisa mempermudah tindakan pelanggaran hukum seperti pencucian uang dan perdagangan ilegal,” kata dia.

Fatwa ini dirilis ketika mata uang bitcoin menembus angka US$15 ribu (Rp210,13 juta) pada Rabu 3 Januari 2018.

Imam besar ini bukan satu-satunya ulama yang mengkritik uang virtual. Pada Desember 2017, ulama Saudi, Assim Al Hakeem mengharamkan bitcoin karena mengandung unsur ambigu yang berpotensi digunakan untuk kejahatan. 

“ Kami tahu bitcoin bersifat anonim ketika Anda memperdagangkannya. Itu berarti bitcoin membuka jalan untuk pencucian uang, obat-obatan, dan (segala sesuatu yang) haram,” kata Hakeem.

(Sah)

 

Beri Komentar