UMK 2021 di 17 Kabupaten/Kota di Jabar Alami Kenaikan, ini Daftarnya

Reporter : Syahid Latif
Senin, 23 November 2020 11:35
UMK 2021 di 17 Kabupaten/Kota di Jabar Alami Kenaikan, ini Daftarnya
Sebanyak 10 daerah di Jabar memutuskan tak menaikkan UMK tahun 2021.

Dream - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 telah disahkan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyarankan tidak ada kenaikan, UMK di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) dipastikan bakal naik.

Pengesahan UMK di provinsi Jabar itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja melaporkan 10 kabupaten/kota memutuskan tidak menaikkan UMK mengikuti surat edaran Kemnaker. Sementara 17 lainnya memutuskan kenaikan UMK karena pertibangan tertentu.

" didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis Pemprov Jabar, Minggu, 22 November 2020.

 

1 dari 3 halaman

Alasan Menaikkan UMK Tahun 2021

Dalam penetapan UMK tahun depan, Pemprov Jabar memperhatikan empat hal yaitu surat edaran Kemnaker, rekomendasi bupati dan walikota, berita acara Dewan Pengupahan Provinsi, serta surat ketua Dewan Pengupahan provinsi.

" (Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2021," kata Setiawan.

Dari berbagai pertimbangan yang disampai Pemda, Setiawan mengatakan telah mempelajari alasan yang diberikan terkait keputusan menaikkan UMK. Salah satunya adalah kawasan Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) memutuskan kenaikan UMK karena pertimbangan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

Sementara 10 daerah yang tetap mempertahankan UMK lama masih akan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di semester I-2021.

Ke-10 daerah di Jabar yang tidak menaikkan UMK di tahun 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Sedangkan rincian, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Berikut daftar lengkap UMK Provinsi Jabar tahun 2021 yang telah disahkan Pemprov:

 

2 dari 3 halaman

10 Daerah di Jabar yang tak menaikkan UMK 2021

1. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

2. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

3. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

4. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

6. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

7. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

8. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

9. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

10. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).



3 dari 3 halaman

17 Daerah di Jabar yang menaikkan UMK 2021

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

6. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

7. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

8. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

9. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

10. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

12. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

13. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

14. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

15. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

16. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

17. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

Beri Komentar