Para Pekerja Di Arab Saudi
Dream - Kala para pekerja Indonesia masih terus berjuang menaikkan upah minimum tahun 2015, pemerintah Arab Saudi baru saja mengajukan batas minimum pekerja swasta.
Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dilaporkan telah mengajukan proposal kenaikan gaji minimum pekerja swasta antara 3000-4000 riyal atau sekitar Rp 13,08 juta-9,81 juta per bulan.
Sayangnya, batasan minimal gaji tersebut khusus diberikan untuk pekerja asli Arab Saudi.
Sebagai bentuk transpransi, kementerian telah mengunggah draft proposal tersebut di situs resminya.
Menurut beberapa sumber seperti dikutip Arabnews, Rabu, 3 Desember 2014, kementerian akan menyetujui resolusi jika masyarakat mendukung draft tersebut.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa kementerian telah menyetujui sistem untuk menghitung seorang pekerja Saudi sebagai satu pekerja dalam program 'Nitaqat'. Mereka akan mendapat gaji antara 4000-6000 riyal per bulan.
Proposal soal gaji minimum tersebut sebagai tindak lanjut dari evaluasi kementerian terhadap gaji pekerja sektor swasta, menyusul naiknya harga-harga kebutuhan hidup.
Pertimbangan lainnya adalah masih banyaknya pekerja dengan kualifikasi tinggi tapi menerima gaji yang tidak sebanding dengan kemampuannya.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini mencapai 99,53 persen dari patokan rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional Rp 1,81 juta.
Pekerja di ibukota menjadi penerima UMP tertinggi dengan batas minimal Rp 2,7 juta. Angka ini naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
