Video Pemecatan Massal 2.500 Buruh Pabrik Sepatu. (Foto: Akun Instagram @jakarta.siana)
Dream – Beredar viral di media sosial tentang kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) pabrik sepatu, PT SYF di Tangerang, Banten. Di tengah kesulitan akibar wabah Covid-19, dilaporkan sebanyak 2.500 karyawan pabrik tersebut harus menjadi korban pemecatan massal.
Dalam video yang berdurasi 2 menit 23 detik, terlihat para karyawan sedang dikumpulkan di lapangan parkir sebuah pabrik untuk mendapat pengarahan dari manajemen. Seorang wanita yang berbicara melalui pengeras suara menyampaikan pengumuman akan adanya pemecatan massal.
Kabar tersebut langsung menjadi viral bahkan kini beredar surat PHK dari perusahaan tersebut. Dikabarkan PHK massal akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 13 Mei 2020 untuk tahap pertama dan 20 Mei 2020 pada 2020.
Dalam surat PHK itu, PHK tahap pertama akan menyebabkan 1.800 karyawan dipecat disusul tahap kedua sebanyak 700 orang. Dikabarkan bahwa pabrik sepatu itu akan beralih ke Brebes, Jawa Tengah.
“ Langkah PHK massal diambil dikarenakan OT SYF akan memulai bisnis dengan kapasitas yang lebih besar sehingga bisa menyerap tenaga kerja yang lebih banyak,” tulis surat tersebut.
Surat ini menyebut karyawan tetap mendapatkan pesangon dan uang penghargaan.a
Dream – Virus corona telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup besar di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, lebih dari 2 juta tenaga kerja telah terkena PHK.
" Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 22 April 2020.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, kata Ida, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya.
" Data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, data terakhir tanggal 20 April, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. Kalau jumlah pekerja atau buruhnya itu 1.546.208," kata Ida.
Pada sektor informal, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, terdapat sekitar 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 583.358 orang.
Mengutip laporan tersebut, Ida mengatakan, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih.
" Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN