Ilustrasi (Shutetrstock.com)
Dream – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian semakin sulit. Banyak orang bahkan kehilangan pekerjaan karena tempat mereka mencari nafkah gulung tikar.
Sehingga, sejak tahun lalu, pembayaran zakat fitrah dianjurkan dipercepat. Selain untuk memenuhi kewajibanm juga untuk membantu masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
" Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan." (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi)
Zakat fitrah hanya dapat dikeluarkan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Idul fitri. Dengan ketentuan ini menjadi jelas bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sebelum masuk bulan Ramadan.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan ulama adalah sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, susu, jagung dan lain sebagainya. Tergantung dari jenis kebutuhan pokok dari suatu wilayah.
Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan. Baik anak-anak atau dewasa.
Bagi yang masih menjadi tanggungan seperti anak, istri ataupun mertua, akan ditanggung zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada delapan kelompok. Yaitu, fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan bertujuan maksiat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “ Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah dapat diberikan ditempat dimana seseorang akan mengeluarkan zakat bertempat tinggal. Yaitu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Idul Fitri.
Jika seseorang sedang berada perantauan, maka ia membayar zakat fitrah di daerah rantauannya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?