Ilustrasi Kripto (Shutterstock)
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto tembus Rp231,75 miliar. Pendapatan negara tersebut terhitung sejak Juni hingga 14 Desember 2022 lalu.
" Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers " APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.
Rincian dari realisasi pajak kripto tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dengan penyetoran Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp121,31 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.
Reformasi pajak yang sudah dilakukan pemerintah adalah penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen. Kebijakan ini telah menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun.
" Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.
Realisasi penerimaan negara dari penyesuaian tarif PPN tersebut terdiri dari:
Bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.
Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.
Untuk diketahui para pemungut PPN PMSE ini di antara berasal dari perusahaan teknologi raksasa dunia diantaranya, Amazon, Google, Facebook, Microsoft, sampai TikTok.
Selain PPN PMSE adalah pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending dengan realisasi penerimaan senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan