Negara Kantongi Pajak Kripto Rp231 Miliar dan PPN PPMSE Rp9,6 Triliun

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 21 Desember 2022 14:48
Negara Kantongi Pajak Kripto Rp231 Miliar dan PPN PPMSE Rp9,6 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto tembus Rp231,75 miliar. Pendapatan negara tersebut terhitung sejak Juni hingga 14 Desember 2022 lalu.

" Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers " APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Rincian dari realisasi pajak kripto tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dengan penyetoran Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp121,31 miliar.

Sri Mulyani menambahkan, pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

1 dari 2 halaman

Reformasi pajak yang sudah dilakukan pemerintah adalah penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen. Kebijakan ini telah menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun. 

" Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.

Realisasi penerimaan negara dari penyesuaian tarif PPN tersebut terdiri dari:

  • April 2022: Rp1,96 triliun
  • Mei 2022: Rp5,74 triliun
  • Juni 2022: Rp6,81 triliun
  • Juli 2022: Rp7,15 triliun
  • Agustus 2022: Rp7,28 triliun
  • September 2022: Rp6,87 triliun
  • Oktober 2022: Rp7,62 triliun
  • November 2022: Rp7,57 triliun, dan
  • Desember 2022: Rp2,57 triliun (terhitung sampai 14 Desember 2022)
2 dari 2 halaman

Bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.

Untuk diketahui para pemungut PPN PMSE ini di antara berasal dari perusahaan teknologi raksasa dunia diantaranya, Amazon, Google, Facebook, Microsoft, sampai TikTok. 

Selain PPN PMSE adalah pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending dengan realisasi penerimaan senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar