6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi
Dream - Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) memberi amanat agar pada 2019 nanti semua produsen diharuskan memiliki sertifikat halal. Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) masih kesulitan mempersiapkan peraturan pemerintah untuk implementasi itu.
" Kami harus mengimplementasikan visi dengan beberapa kementerian. Sebab, implementasinya untuk para pelaku usaha," kata Kasubdit Bidang Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Aminah, di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Menurut Aminah, kendala lain yang harus diperhitungkan di tingkat perbincangan antarkementerian ialah jumlah pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi halal. Menurut data yang dia dapat, setidaknya ada 57 juta pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi halal.
Meski begitu, sebelum terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) para pelaku industri diberi kelonggaran. Mereka dapat mendaftarkan sertifikasi halal secara sukarela. Adapun untuk produk yang haram, pelaku usaha diminta untuk memberi label haram.
" Setelah 2019, negara diwajibkan memberikan bantuan sertifikasi, tetapi dana milik negara terbatas," kata dia.
Sebelum tenggat akhir pada 2019, pemerintah akan mengatur tahapan pemberian sertifikasi halal. Tiga tahap yang direncanakan pemerintah yaitu tahap pertama untuk makanan dan minuman, tahap kedua untuk produk rumahan, dan tahap ketiga untuk obat, produk kimiawi dan rekayasa genetik.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, negara harus mengucurkan Rp142 triliun untuk membantu 57 juta pelaku usaha.
Untuk itu, dia sebetulnya telah menyarankan agar pemberian sertifikasi halal dapat diberikan secara gradual. " Kalau tidak Indonesia dapat mengalami chaos pangan lho," kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya