Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tak mau ketinggalan mendorong pertumbuhan industri keuangan. Empat fatwa terbaru akan kembali disosialisasikan lembaga tersebut.
Keempat fatwa tersebut adalah pertama Fatwa DSN-MUI Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami) atas Nilai Tukar dan Keputusan DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar. Kedua, Fatwa DSN-MUI Nomor 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah.
Dua fatwa lainnya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun. terakhir, Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
Untuk mensosialisasikan fatwa tersebut, DSN-MUI pada tanggal 24 Februari 2016 di gedung Bank Syariah Mandiri (BSM) akan menggelar silaturahmi dan bersosialisasi dengan para industri, regulator, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Bendahara Umum DSN MUI Muhammad Nadrattuzaman Hosen dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Dream, Jumat, 18 Februari 2016 mengatakan, para ulama akan turun gunung untuk mendorong market share lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah, untuk mencapai target 5 persen.
DSN MUI juga melihat kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah mulai semakin membesar.
Menurut Nadra, kegiatan sosialisasi ini merupaan agenda rutin yang telah dilakukan DSN-MUI dalam rangka silaturahim dan sosialisasi fatwa-fatwa terbaru. Sekaligus juga menjadi ajang memperat tali silaturahim antara DSN-MUI sebagai regulator dalam bidang fatwa dengan para regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI, Pelaku Industri Keuangan Syariah, dan Perguruan Tinggi.
“ Silaturahmi ini maka akan terjadi sinergistas dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” terangnya.
Diakui Nadra, industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang dengan pesat. Untuk meresponnya, berbagai pihak terutama DSN-MUI, Industri dan para regulator perlu duduk bersama dalam merespon keinginan-keinginan masyarakat.
“ Dengan adanya fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh DSN MUI merupakan upaya mempercepat akselerasi indusri keuangan syariah untuk lebih agresif apalagi hingga saat ini market share-nya masih rendah,”tandas Nadra.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya