Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kondisi ekonomi global memang sedang mengalami pasang surut akhir-akhir ini. Hanya saja, sekalipun ekonomi global turut andil terhadap perekonomian nasional, kasus-kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi tidak serta merta disebabkan oleh kondisi ekonomi semata.
“ Ada kemungkinan, terkait dengan pelanggaran peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan,” kata Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Reytman Aruan di Jakarta.
Aruan menambahkan, dari data kasus PHK yang ada saat ini dapat dilihat bahwa penyebab bukan hanya faktor efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan.
Ia mencontohkan, perusahaan yang hanya mem-PHK 1 orang karyawan. Dalam konteks kasus tersebut tidak mungkin PHK dilakukan karena efisiensi perusahaan.
“ Misal 1 orang yang di-PHK, apa mungkin karena ekonomi? Nggak logis dong,” ujarnya seperti dilansir dari situs Kementerian Tenaga Kerja, Kamis, 18 Februari 2016.
Hingga 17 Februari 2016, Kemnaker mencatat jumlah kasus PHK yang terjadi, sebanyak 1.564 orang terkena PHK. Kasus tersebut terjadi di 9 daerah. Di antaranya DKI Jakarta sebanyak 1047 orang, Bandung 14 orang, dan Jawa Tengah 16 orang.
Sementara untuk luar Pulau Jawa, PHK di Sulawesi Selatan sebanyak 138, Lampung ada 1 orang, Sulawesi Tengah 29 orang, Padang 20 orang, Pekanbaru 108 orang, dan Kalimantan Selatan 191 orang.
" Alasan pertama, pekerjanya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Kedua, karena pekerja mengundurkan diri itu PHK juga tapi kemauan pekerja. Kemudian karena perusahaannya lakukan efisiensi," ujar Aruan.
Sektor perdagangan, jasa, dan investasi menjadi sektor terbanyak menyumbang kasus PHK, yaitu sebanya 691 orang. Kemudian sektor industri dan aneka industri kimia sebanyak 249 orang dan pertambangan 231 orang. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya