Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ada Lima Daerah Yang Menetapkan Kenaikan UMP 2021. (Foto: Shutterstock)
Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau kepada daerah untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Pemerintah beralasan permintaan tersebut disampaikan karena kondisi perekonmian yang masih terdampak Covid-19. Seluruh pemerintah daerah harus sudah menyerahkan keputusan penetapan UMP 2021 Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.
Namun permintaan tersebut tak sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah. Beberapa gubernur tetap memutuskan menaikkan UMP tahun depan.
Mengutip laman Liputan6.com, berikut adalah lima daerah yang memutuskan menaikkan UMP Tahun 2021:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP 2021 tetap naik. Namun, Anies menekankan kenaikan UMP ini utamanya berlaku bagi perusahaan yang tak terimbas Covid-19, sejalan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27 persen.
“ Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 melalui pengajuan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Ganjar dengan tegas menolak permintaan Menaker agar gubernur tidak menaikan UMP pada 2021.
![]()
Dia memilih menaikan UMP Jateng menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021 dari Rp 1.742.015 di 2020. Keputusan ini mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya.
" Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 per bulan,” kata Ganjar.
Selain Anies dan Ganjar, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
“ Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.
Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020, yaitu 1.768.000.
![]()
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“ Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” kata Khofifah.
Terakhir, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga turun menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
“ UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp3.165.876,” kata Nurdin Abdullah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya